Jumat 04 May 2018 22:21 WIB

Polisi: Kami tak Wajib Umumkan Penghentian Kasus Rizieq

Kasus Rizieq yang dihentikan polisi terkait laporan dugaan penghinaan Pancasila.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada awak media di sela-sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada awak media di sela-sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana menyatakan, tidak ada alasan khusus mengapa penghentian kasus Habib Rizieq Shihab di Jawa Barat baru mencuat pada Jumat (4/5) ini. "Lah yang beberkan kan bukan saya," ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.

Terungkapnya penghentian kasus penghinaan Pancasila ini lantaran adanya kunjungan kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengunjungi Bareskrim Polri, Gambir, pada Jumat siang.. Sugito mengungkapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq dan langsung dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat I Keamanan Negara Dittipidum Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Daddy Hartadi.

Pada hari yang sama, Umar juga berada di Bareskrim Polri. Umar berdalih, kepolisian tidak mengungumumkan SP3 Rizieq karena memandang Rizieq maupun kasus lainnya diperlakuakan sama saja sesuai prinsip equality before the law. Jika semua kasus diumumkan, maka menurutnya tak terhitung banyaknya pengumuman SP3 yang dikeluarkan kepolisian tiap bulannya.

"Masa kami setiap ngeluarin SP2 mengeluarkan pengumam, SP3 mengeluarkan pengumuman, kan gak ada kewajiban," ucap Umar.

Umar juga membantah SP3 ini dilakukan karena situasi politik. "Nggak ada urusan saya hanya konsisten di equality before the law," kata Umar menegaskan. Menurut dia, Direktoratnya hanya bekerja melihat pada kasusnya, bukan pada personal pelapor maupun yang menjadi terlapor.

Umar pun kembali mengulas, saat itu, bukti yang disertakan berupa video potongan ucapan Rizieq berdurasi kurang dari tiga menit yang menghina Pancasila ditambah keterangan saksi dirasa penyidik cukup. Sehingga, Rizieq ditetapkan tersangka dan kasus diserahkan ke kejaksaan.

Namun, jaksa menyatakan harus dilengkapi alias P19, dikembalikan ke Polri untuk dilengkapi. "Jaksa bilang 'Nggak pak harus full' belum dapat sampai sekarang ini," kata Umar.

Akhirnya karena tidak cukup, polisi pun memberi kepastian hukum pada kedua belah pihak untuk meng-SP3-kan kasus ini. "Kenapa baru dibeberkan sekarang, loh yang beberkan bukan saya. kan tadi gara-gara pengacaranya datang kesini, maka orang konfirmasi ya saya bilang ada di SP3 dulu, kenapa gak diumkan mana kewajibannya," kata Umar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement