Jumat 04 May 2018 19:47 WIB

Polisi: Jangan Dipikir Kasus Rizieq tak Bisa Dibuka Kembali

Kasus Rizieq yang dihentikan polisi terkait laporan dugaan penghinaan Pancasila.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mesjid untuk melaksaan Shalat Zhuhur di sela-sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mesjid untuk melaksaan Shalat Zhuhur di sela-sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana menegaskan, kasus Habib Rizieq Shihab masih bisa dibuka kembali. Sebelumnya, Polda Jabar telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq.

Umar Fana menjelaskan, kasus ini bukan berarti tidak ada tindak pidana dalam kasus tersebut. Namun, ia mengakui kepolisian kurang memiliki alat bukti lebih lanjut untuk memproses kasus tersebut. Ketika polisi memiliki bukti yang cukup, maka kasus tersebut dapat dilanjutkan kembali.

"Kalau alasanya kurang alat bukti sebenarnya sih cukup digelar, bisa dibuka lagi," kata Umar Fana di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/5).

Umar menutrukan, di dalam SP3 terdapat kalimat di bawahnya menyatakan jika ditemukan alat bukti baru, maka akan bisa dibuka kembali kasus tersebut. "Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka. Bisa," kata Umar.

Umar menjelaskan, kejadian ini terjadi pada 2011. Kemudian yang dibawa oleh pelapor adalah hasil unduhan video dari Youtube yang berdurasi kurang dari tiga menit. Padahal, polisi membutuhkan versi penuh video yang diperkarakan tersebut.

Umar mengakui, untuk saat ini polisi maupun pelapor belum bisa menemukan bukti yang kuat berupa video penuh untuk melanjutkan kasus tersebut. Sehingga, kepolisian merasa perlu memberikan kepastian hukum pada kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Kepada pelapor, kepolisian bertanya terkait adanya bukti lain.

"Dibuka SP3 kan bukan menghentikan tindakan itu, bukan, tidak. Makanya kita berkoordinasi dengan pelapor juga ada enggak kira-kira tambahan lain," ujar dia.

Jika sudah ada tambahan bukti, Umar menyatakan, prosesnya bisa dilakukan oleh Bareskrim yang kemudian melakukan supervisi untuk dilakukan gelar perkara kembali. "Ada penegasan kalau ditemukan alat bukti baru kita bisa buka lagi," ujar Umar Fana menambahkan.

Sebelumnya Imam Besar FPI itu disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Kasus yang menjerat Rizieq ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati menganggap Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina Soekarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement