Jumat 04 May 2018 19:05 WIB

Kasus Dugaan Curi Start PSI Bisa Masuk Ranah Pidana

Bawaslu akan menghadirkan ahli hukum pidana pekan depan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan, ada sanksi pidana yang dikenakan kepada partai Solidaritas Indonesia (PSI) jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal untuk pemilu 2019. Bawaslu juga menegaskan jika logo PSI dan nomor urut partai tersebut dalam iklan yang ada di sejumlah media cetak pada 23 April lalu masuk dalam definisi kampanye.

Afif menjelaskan, dalam iklan PSI tercantum nama-nama yang berpotensi masuk menjadi kabinet calon presiden (capres) Joko Widodo. Selain itu, ada logo PSI dan nomor urut partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2019.

"Jadi jelas itu menurut kami adalah sesuatu yang masuk dalam definisi citra diri parpol peserta pemilu. Yang mana hal tersebut tidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye berlangsung pada 23 September mendatang," jelas Afif ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).

Karena itu, Bawaslu akan menghadirkan ahli hukum pidana pada pekan depan. Tujuannya, memberikan keterangan soal definisi terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam terma pidana.

Selain itu, Bawaslu juga akan mendengarkan masukan dari ahli bahasa mengenai definisi citra diri. Sebab, sebagaimana kesepakatan bersama antara Bawaslu, KPU, Dewan Pers dan KPI yang sebelumnya dilakukan, sudah menyepakati definisi mengenai citra diri.

Dalam kesepakatan itu, logo parpol dan nomor parpol termasuk bagian citra diri. Adapun citra diri sebagaimana aturan pada pasal 1 ayat 35 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 termasuk dalam salah satu unsur kampanye.

"Jika nanti hasil pemeriksaan kasus ini menunjukkan bahwa iklan PSI memenuhi unsur pelanggaran kampanye, maka akan dikenai sanksi pidana sebagaimana yang diatur pada pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," tegas Afif.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement