Jumat 04 May 2018 19:00 WIB

Novel: Habib Rizieq tak akan Pulang Sebelum Semua Kasus SP-3

Novel menyebut Habib Rizieq merupakan korban kezaliman arogansi penguasa.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Habib Novel Bamukmin
Foto: Republika/Mabruroh
Habib Novel Bamukmin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Bamukmin menyebut, meski polisi menghentikan kasus penodaan Pancasila Habib Rizieq Shihab (HRS) di Jawa Barat, hal tersebut tidak akan langsung membuat Rizieq pulang ke Indonesia. Masih banyak kasus lain yang belum dikeluarkan SP-3 (surat perintah penghentian penyidikan), termasuk kasus dugaan obrolan pornografi di Polda Metro Jaya.

(Baca: Polda Sebut SP-3 Kasus habib Rizieq Sudah Keluar Akhir Februari)

"Jadi, tidak cukup untuk Habib Rizieq pulang karena masih ada satu yang SP-3, jadi tidak ada yang dikait-kaitkan. Jadi, kita melihat nanti," ujar Bamukmin di Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jakarta, Jumat (4/5).

Ia pun meminta semua kasus yang menimpa Rizieq dihentikan. Bamukmin bersikukuh menyebut kasus-kasus yang menimpa Rizieq adalah kasus rekayasa. Ia pun mengaku memiliki bukti kasus tersebut adalah kasus rekayasa.

Bamukmin menyebutkan, Rizieq baru akan pulang bila ada kepastian negara ini menjunjung tinggi supremasi hukum. Sementara itu, menurut dia, Rizieq tidak akan pulang bila kasusnya tidak SP-3 secara keseluruhan.

"Tidak akan pulang karena HRS ini korban yang tidak mau dizalimi atas ketidakadilan yang ada di Indonesia atau arogansi penguasa," kata Bamukmin.

Kepolisian menghentikan perkara (SP-3) kasus penodaan lambang negara atau Pancasila yang melibatkan Rizieq di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, Rizieq sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, SP-3 kasus ini dikeluarkan sekitar bulan Februari hingga Maret. Kasus Rizieq di Jawa Barat tersebut dihentikan karena kurang barang bukti pendukung untuk diproses.

"Kurang bukti, tidak ada pidana. Nanti saya cek lagi ya," ujarnya singkat.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Kasus yang menjerat Rizieq ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati menganggap Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina Sukarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement