Jumat 04 May 2018 16:55 WIB

Kasus Rizieq Disetop, Al-Khaththath: Permintaan Ulama 212

Kasus Rizieq yang dihentikan polisi terkait laporan dugaan penghinaan Pancasila.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan menuju ruang pemeriksaan seusai Shalat Zhuhur di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan menuju ruang pemeriksaan seusai Shalat Zhuhur di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu alumni aktivis 212, Muhammad Al-Khaththath turut berkomentar terkait penghentian kasus penodaan Pancasila oleh Habib Rizieq Shihab oleh Polda Jawa Barat. Menurut dia, hal tersebut salah satunya berkaitan dengan permintaan ulama 212 saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Ahad (22/4) lalu.

Al-Khaththath mengapresiasi Polri yang menghentikan kasus Rizieq tersebut. Hal ini dinilainya memberikan ketentraman menuju tahun politik.

"Jangan ada ribut-ribut mudah-mudahan ini hasil pertemuan di istana kemarin," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/5).

Pria bernama asli Gatot Saptono tersebut mengaku pada pertemuan yang digelar okeh Tim 11 Ulama 212 dan Presiden Jokowi, salah satu permintaannya adalah untuk menghentikan kriminalisasi pada para ulama dan aktivis 212. Hal ini agar terwujud suasana kondusif.

Namun, kasus dugaan obrolan pornografi Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya masih belum di hentikan. Menurut Al-Khaththath, kehadirannya di Polda Metro Jaya pada Jumat (4/5) ini juga meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan kasus yang masih ditangani Polda Metro Jaya.

"Bukan hanya sebagian kasus Habib Rizieq tapi seluruh kasus Habib dan yang lain ada Ustaz Bachtiar Nasir ada Munarman ada Ustaz Alfian Tanjung yang belum diputus ya," kata Al Khathath. Namun untuk yang sudah sampai ke tahap pengadilan, maka hal tersebut sudah bukan wewenang kepolisian.

Polda Jawa Barat menghentikan perkara (SP3) kasus penodaan lambang negara atau Pancasila yang melibatkan Habib Rizieq Shihab di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, Rizieq sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana mengatakan SP3 kasus ini dikeluarkan sekitar bulan Februari hingga Maret. Kasus Rizieq di Jawa Barat tersebut dihentikan karena kurang barang bukti pendukung untuk diprosesnya kasus tersebut.

"Kurang bukti, tidak ada pidana, Nanti saya cek lagi ya," ujarnya singkat.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Kasus yang menjerat Rizieq ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.

Sukmawati menganggap Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila. Rizieq juga dinilai telah menghina Soekarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement