Jumat 04 May 2018 16:17 WIB

Setya Novanto Pamit Sebelum Dipindahkan ke Sukamiskin

Setya minta didoakan agar mereka yang menzaliminya bisa diungkap.

Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/5).
Foto: Antara
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menyempatkan berpamitan sebelum dipindah ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat, Jumat (4/5) siang. "Pertama-pertama saya khusus berterima kasih pada wartawan dan saya sekarang mohon pamit. Saya dari kos-kosan saya akan menuju ke tempat pesantren," kata Novanto di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK Jakarta, Jumat.

Hal tersebut dikatakannya sebelum memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Sukamiskin Bandung. "Di sana saya akan banyak belajar dan banyak berdoa dan tentu bagi siapa-siapa yang menzalimi saya," kata Novanto yang mengenakan kaos hitam dipadukan dengan jaket warna hitam itu.

Novanto pun merasa dizalimi atas perkara korupsi KTP-Elektronik yang menjeratnya tersebut. "Saya mohon untuk dibuktikan dan biarlah saya sendiri dizalimi dan mudah-mudahan mereka yang menzalimi tentu dimaafkan dan siapa yang menzalimi tentu akan dibalas oleh Allah SWT baik di dunia maupun di akhirat. Sekali lagi saya mohon maaf, saya mohon pamit," ucap mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

KPK maupun pihak Novanto tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Novanto dalam perkara korupsi KTP-El. Dalam perkara korupsi KTP-El, Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp 65,7 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement