REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok menyegel sebanyak 325 rumah mewah karena tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Ini upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2013 tentang IMB," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, di Kantor Satpol PP Kota Depok, Jumat (4/5).
Rumah-rumah mewah tersebut berada di perumahan elite di kawasan Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. "Perumahan elite ini kami segel karena jelas-jelas tidak memiliki IMB. Sementara disegel, kami beri kesempatan selama 10 hari untuk mengurus perizinannya. Sejauh ini pengembang kooperatif, karena tadi kami lakukan penyegelan juga disaksikan langsung oleh pengembang," terang Yayan.
Diungkapkan Yayan, sebanyak 325 rumah mewah yang telah berdiri tersebut, dijual dengan harga di atas Rp 2 miliar per unitnya.Saat ini sudah ada 10 persen penghuni yang menempati perumahan elite tersebut.
"Warga perumahan juga kaget dan tidak tahu kalau rumah yang mereka tempati belum memiliki IMB. Kami memimbau masyarakat yang membeli rumah sebaiknya pastikan sudah ada IMB nya," tutur Yayan.
Menurut Yayan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan, serta mengawal proses perizinan sampai IMB perumahan tersebut keluar. "Kami pantau terus, karena kalau bangunan ini tidak memiliki IMB, maka akan sangat merugikan negara. Jika IMB sudah keluar, baru akan kita cabut tiang papan segel yang kami tanam di tiga titik. Yaitu di pintu gerbang, kantor pemasaran dan bangunan yang ada di luar pintu masuk," papar Yayan.