Kamis 03 May 2018 19:31 WIB

Pengusaha di Sekitar Sungai Citarum Siap Terima Sanksi

Pengusaha berharap sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Hafil
Dua penduduk berusaha mengangkat sampah Sungai Citraum, di Sektor enam program Citarum Harum Kodam III/Siliwangi, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/4).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Dua penduduk berusaha mengangkat sampah Sungai Citraum, di Sektor enam program Citarum Harum Kodam III/Siliwangi, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG--Ketua Apindo Jabar Dedy Wijaja mengatakan seluruh pelaku industri siap menerima sanksi jika mencemari Sungai Citarum. Hal ini, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya mengembalikan kondisi sungai terpanjang di Jabar tersebut.

"Sebagai pengusaha harus bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup di Jabar karena hidup dan usaha di sini," ujar Dedy dalam Audiensi dan Deklarasi Pelaku Usaha/Industri mendukung percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum, Kamis (2/5).

Namun, Dedy berharap, pemberian sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Agar, jangan sampai pengusaha terpaksa gulung tikar akibat tidak kuat menanggung beban.

"Jangan sampai sanksi yang diberikan dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk memeras pengusaha," katanya.

Menurut Dedy, tidak semua pelaku industri sanggup membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Karena itu diharapkan pemerintah membantu dan mendukung pembangunan pengolahan limbah secara berkelompok.

Cara tersebut, kata dia, akan sangat meringankan biaya yang harus dikeluarkan pengusaha. Selain itu juga dapat memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan.

"Kalau disatukan akan mudah dikontrol. Engga akan ada yang sampai lolos," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement