REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan masih sangat sedikit industri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal ini berdasarkan hasil survei secara langsung melalui personel TNI.
"Hanya 20 persen industri yang punya IPAL. Ini berdasarkan laporan para komandan sektor," ujar Luhut dalam Audiensi dan Deklarasi Pelaku Usaha/Industri mendukung percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum, Kamis (2/5).
Luhut mengatakan; kondisi tersebut menyebabkan pencemaran di Citarum semakin parah. Karena, jumlah industri yang ada di sepanjang sungai tersebut mencapai 3.236 industri.
"Ada pelaku industri yang sudah punya IPAL namun tetap membuang limbah sembarangan ke sungai Citarum," katanya.
Luhut menjelaskan, Presiden Jokowi menaruh perhatian penuh terhadap penanganan kondisi Citarum. Sehingga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018. Aturan ini, mendorong terbentuknya Satgas Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum yang dipimpin Gubernur Jabar. Penanganan Citarum ini, ditargetkan tuntas dalam waktu 7 tahun mulai dari bagian hulu, tengah dan hilir. Karena, ini merupakan pekerjaan seluruh pihak.
"Semua pihak harus bekerja sama. Jangan sampai generasi selanjutnya jadi 'kuntet' (kerdil) akibat tercemar limbah," katanya.
Luhut menegaskan, pihaknya akan memberi tenggat waktu selama 3 bulan kepada pelaku industri untuk membangun IPAL. Selanjutnya, pelaku yang melanggar harus bersiap mendapatkan sanksi dari pemerintah. Secara bertahap mulai dari tegur tertulis, paksaan, pembekuan hingga pencabutan izin usaha. Luhut pun, mengaku siap mengakomodir keluhan dan hambatan yang dihadapi pelaku industri.
"Kalau ada yang macam-macam, jangan ragu untuk lapor ke saya. Kita dukung dan cari solusinya bersama-sama," katanya.