Kamis 03 May 2018 17:34 WIB

Pengacara Keluarga: Panitia Sembako Belum Pernah Datang

Pihak pengacara keluarga Rizki akan menyerahkan kasus ini di ranah hukum

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Orang tua dari korban tewas dalam acara bagi-bagi sembako di Monas, melaporkan Ketua Panitia Acara Untukmu Indonesia ke Bareskrim KKP Gambir Jakarta Pusat, Rabu (2/5), didampingi kuasa hukumnya.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Orang tua dari korban tewas dalam acara bagi-bagi sembako di Monas, melaporkan Ketua Panitia Acara Untukmu Indonesia ke Bareskrim KKP Gambir Jakarta Pusat, Rabu (2/5), didampingi kuasa hukumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Komariah, ibu mendiang Rizki Saputra korban sembako berujung maut di kawasan Monas, Muhammad Fayyadh, mengungkapkan sampai saat ini pihak panitia Forum Untukmu Indonesia belum pernah mendatangi kliennya di tempat manapun. Panitia juga belum menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Rizki.

"Belum ada (yang menyampaikan permohonan maaf)," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (3/5).

Selain itu, menurut Fayyadh, sampai saat ini pihak panitia tidak pernah berkomunikasi kepada pihak keluarga Rizki untuk meminta bertemu. Fayyadh juga mengaku belum pernah dihubungi pihak panitia terkait permintaan pertemuan tersebut.

"Enggak ada sampai sekarang, baik yang ke saya ataupun yang ke pihak klien, itu enggak ada," papar dia.

Fayyadh menuturkan, Komariah pun tidak perlu sampai repot-repot datang menemui panitia untuk meminta pertanggungjawaban. Sebab baginya, persoalan ini memang sudah seharusnya diserahkan pada proses hukum.

"Biarkan saja, itu bukan urusan kita selaku pelapor, itu nanti, kan sudah masuk ranah hukum, biar penyidik yang memanggil panitia," tambah dia.

Soal klaim panitia yang mengaku telah mendatangi keluarga Rizki dan menyampaikan permohonan, Fayyad menilai hal itu tidak benar dan hanya sebuah pernyataan yang bisa dibuat untuk kemudian disampaikan ke khalayak. "Itu kan hanya pernyataan-pernyataan mereka saja," ujar dia.

Komariah beserta Fayyadh telah melaporkan ketua panitia acara 'Forum Untukmu Indonesia' Dave Santosa ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Pusat, Rabu (2/5) kemarin. Fayyadh mengatakan laporan ini merupakan inisiatif keluarga Komariah sendiri.

Dalam laporan, ia mengatakan, panitia acara dianggap melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman penjara lima tahun. Laporan pihak keluarga korban telah diterima oleh Bareskrim KKP Gambir dengan nomor laporan LP/450/V/2018/Bareskrim tertanggal 2 Mei 2018.

Dalam surat tersebut, pelapor tertera bernama Komariah selaku ibu kandung salah satu korban. Surat ini menyebutkan korban meninggal karena mengantre sembako, bukan karena sakit dan ditemukan di luar Monas.

"Ini faktanya seperti itu, dalam surat LP disebut kejadian di dalam Monas. Kalau ada pihak yang sebut seperti itu (kejadian di luar Monas), kami akan mintai pertanggungjawaban," ujar Fayyadh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement