Rabu 02 May 2018 01:32 WIB

Banyak Buruh Karawang Terima Upah di Bawah UMK

UMK Karawang tahun ini mencapai Rp 3,9 juta.

Ribuan buruh dari berbagai organisasi buruh menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2018, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (1/5).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ribuan buruh dari berbagai organisasi buruh menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2018, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (1/5).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan masih banyak buruh di daerahnya yang mendapat upah di bawah upah minimum Kabupaten (UMK). UMK Karawang tahun ini mencapai Rp 3,9 juta.

"Tahun ini memang UMK Karawang cukup tinggi. Catatan kami, masih banyak buruh yang mendapatkan upah dibawah UMK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Suroto di Karawang, Selasa (1/5).

Ia mengatakan, dalam ketentuannya setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang harus membayar upah sesuai dengan UMK. Akan tetapi kenyataannya, banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.

photo
Massa buruh yang tergabung dalam FSPMI dan SPSI Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/4). Aksi tersebut menuntut pemerintah Jabar untuk segera melakukan penetapan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bandung Barat, serta menuntut Gubernur Jabar segera mengeluarkan SK UMSK untuk tahun 2018. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Alasan pembayaran upah murah atau di bawah UMK, di antaranya karena pihak perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMK 2018 yang mencapai Rp 3,9 juta. "Sampai sekarang ini, masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UMK. Jumlah perusahaan yang membayar upah tidak sesuai UMK sampai puluhan perusahaan," kata Suroto.

Perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan UMK tersebut rata-rata perusahaan padat karya. Kalangan buruh industri rumahan atau perusahaan di bidang jasa, perbengkelan, dan lain-lain juga mendapatkan upah dibawah UMK.

Ia menyarankan agar perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK Karawang bisa segera membuat peraturan kerja bersama. "Melalui peraturan itu, ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan buruh mengenai upah yang diterima," katanya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement