Selasa 01 May 2018 15:16 WIB

Besok, Bawaslu Panggil PSI Soal Dugaan Curi Start Kampanye

Bawaslu akan minta klarifikasi PSI terkait dugaan pelanggaran kampanye di media massa

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memberikan paparanya didampingi Pengiat Pemilu Wahidah Suaib Wittoeng (kiri) saat diskusi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memberikan paparanya didampingi Pengiat Pemilu Wahidah Suaib Wittoeng (kiri) saat diskusi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Rabu (2/5). Klarifikasi tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019 di media cetak.

"Benar, Bawaslu mengundang PSI untuk melakukan klarifikasi pada Rabu," ujar Ratna lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, Selasa (1/5).

Klarifikasi kepada PSI ini merupakan tindak lanjut atas surat pemanggilan Bawaslu kepada partai tersebut. Sebelumnya, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya resmi melakukan pemanggilan kepada PSI karena diduga melakukan pelanggaran kampanye Pemilu 2019. Pemanggilan ini terkait pemasangan iklan PSI di beberapa media cetak yang terbit baru-baru ini.

"Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan PSI, khususnya masalah penanyangan iklan parpol itu di media cetak. Ada indikasi bahwa iklan itu melanggar ketentuan (kampanye) Pemilu 2019," jelas Bagja ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/4).

Surat pemanggilan kepada PSI, kata Bagja, sudah resmi disampaikan. Bawaslu meminta PSI memberikan klarifikasi atas iklan yang ada di enam media cetak nasional dan daerah.

Adapun iklan tersebut menayangkan lambang PSI, nomor urut PSI sebagai peserta Pemilu 2019, calon presiden yang didukung partai, alternatif calon wakil presiden dan susunan kabinet alternatif berdasarkan survei partai tersebut. Temuan atas iklan satu halaman yang terbit di Harian Jawapos dan sekitar lima media cetak lain di daerah ini berdasarkan pantauan dari panwaslu di daerah dan juga anggota Bawaslu.

"Temuan ini sudah dipantau teman-teman dan akan diperdalam. Karena itu PSI kami panggil untuk melakukan klarifikasi. Yang jelas ini terindikasi pelanggaran," jelas Bagja.

Bagja juga mengingatkan bahwa Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers sudah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait peraturan kampanye Pemilu 2019. Dalam kesepakatan ini diatur tentang larangan melakukan kampanye atau tindakan yang mengandung unsur kampanye sebelum masa kampanye pemilu resmi dimulai. Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai pada 23 September mendatang.

Sebagaimana diketahui, pengertian kampanye sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yakni pada pasal 1 ayat 35. Pasal tersebut menyebutkan bahwa 'kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/citra diri peserta pemilu'.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement