Selasa 01 May 2018 13:18 WIB

Panitia Bagi Sembako di Monas Bisa Dipidanakan

Panitia tak bisa lepas tangan atas meninggalnya dua anak asal Pademangan, Jakut.

Rep: Mas Alamil Huda / Red: Andi Nur Aminah
Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Taufiqurrahman
Foto: Demokratdki
Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Taufiqurrahman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meninggalnya dua bocah dalam acara 'Untukmu Indonesia' pada Sabtu (28/4) lalu di Monas tak bisa dianggap peristiwa biasa. Penyelenggara diminta bertanggung jawab terkait gelaran yang dilaksanakannya lantaran menyebabkan hilangnya nyawa orang.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Taufiqurrahman mengatakan, panitia tak bisa lepas tangan atas meninggalnya dua anak asal Pademangan, Jakarta Utara. Penyelenggara dinilai bisa diseret ke ranah pidana lantaran lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Ada hukum pidana hilangnya nyawa orang. Panitia harus bertanggung jawab. Aparat (kepolisian) harus mengusut ini. Yang saya dengar anak itu meninggal dalam keadaan pegang kupon, kondisi sudah tergeletak di trotoar," kata Taufiq saat dihubungi, Selasa (1/5).

Taufiq mengklaim memegang copy surat pernyataan dari panitia yang siap bertanggung jawabnya terhadap risiko buruk saat acara. Surat itu, kata dia, ditandatangani ketua penyelenggara di atas materai pada tanggal 25 April 2018.

"Maka sesuai surat ini, jika panitia tidak bertanggung jawab, kami akan memberikan pendampingan secara hukum kepada korban agar diselesaikan dalam perkara peradilan," ujar anggota Komisi E Bidang Kesra ini.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sandiaga Uno menyesalkan kegiatan 'Untukmu Indonesia' yang berimbas terhadap meninggalnya dua korban. Korban meninggal adalah warga Pademangan, Jakarta Utara dan keduanya masih berusia anak-anak.

Korban bernama Muhammad Mahesa Junaedi yang berusia 12 tahun. Sementara Muhammad Rizki Saputra berusia 10 tahun. Keduanya warga Pademangan yang harus kehilangan nyawa karena berdesak-desakan.

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement