Selasa 01 May 2018 10:24 WIB

Warga Kritisi Pembangunan SPBU di Kawasan Bandung Utara

Warga ingin agar wilayah konservasi Kawasan Bandung Utara tidak semakin rusak

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Esthi Maharani
Kawasan Bandung Utara (KBU)yang melintang dari pegunungan Manglayang hingga Gunung Burangrang alami kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah tangan manusia.
Foto: jabarprov.go.id
Kawasan Bandung Utara (KBU)yang melintang dari pegunungan Manglayang hingga Gunung Burangrang alami kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah tangan manusia.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan masyarakat dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Bandung Utara menggelar aksi unjuk rasa 'Save KBU (Kawasan Bandung Utara)' di depan kantor Pertamina Marketing Operation Region III Jawa Barat, Bandung dan DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Senin (30/4). Mereka, menggelar aksi damai ini untuk mengkritisi pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang masuk ke dalam KBU.

Para peserta aksi tersebut, selain berorasi juga menampilkan atraksi kesenian kuda lumping. Mereka pun, membentangkan spanduk bertuliskan pentingnya penegakkan aturan terkait KBU agar wilayah konservasi itu tidak semakin rusak. Menurut Ketua Forbat Suherman, aksinya ini dilakukan untuk menyadarkan semua pihak akan pentingnya menjaga lahan hijau di KBU. Karena, berbagai bencana terutama banjir yang terjadi di Bandung saat ini akibat semakin rusaknya KBU karena alih fungsi yang tidak terkendali.

"Salah satunya pembangunan SPBU di Jalan Raya Lembang ini, yang sama sekali tidak ada izin," ujar Suherman kepada wartawan di sela-sela aksi.

Menurut Suherman, pembangunan ini tidak mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Padahal, menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016, pembangunan di KBU harus memiliki rekomendasi gubernur.

"Ini tidak ada, izinnya tidak lengkap," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pada hari yang sama, pihaknya pun menyampaikan aspirasi ini ke DPRD Provinsi Jawa Barat dengan mendatangi kantor legislator tersebut. Mereka meminta dewan bersikap tegas agar rekomendasi gubernur untuk pembangunan itu tidak dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Forbat pun meminta dewan lebih serius dalam menegakkan hukum di KBU sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KBU.

"Bahkan kami minta dewan meng-status quo-kan KBU. Hentikan dulu semua pembangunan di KBU. KBU sudah semakin rusak," katanya.

Hal ini, kata dia, sudah dilakukan DPRD Kabupaten Bandung Barat berdasarkan hasil rapat gabungan komisi yang meminta pembangunan SPBU itu dihentikan dulu. "Makanya kami juga meminta Pertamina menghargai dulu aturan ini. Berhenti membangun sebelum ada aturan yang jelas," katanya.

Sementara menurut Anggota Komisi IV DPRD Jabar Yod Mintaraga,  pembangunan SPBU di kawasan Lembang tersebut menyalahi aturan. Yod mendesak Pemkab Bandung Barat dan Pemprov Jabar tak ragu menghentikan pembangunan SPBU tersebut.

 

"Perda KBU sudah ada, RDTR (rencana detail tata ruang) juga. Kalau menyalahi, bongkar saja, kenapa enggak," kata Yod.

Yod mengatakan, pengelola SPBU tersebut awalnya mengajukan izin pembangunan untuk merenovasi SPBU. Kenyataannya, pihak pengelola malah melakukan pembangunan baru. Hal itu membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan pengelola SPBU.

 

"Renovasi dengan membangun kan beda, itu sudah menyalahi aturan," katanya.

Sedangkan menurut perwakilan dari Pertamina, pihak Pertamina siap menghentikan pembangunan SPBU meski enggan memberikan komentar lebih jauh terkait persoalan tersebut. "Memang betul, tapi saya tidak bisa memberikan pernyataan, saya hanya mendampingi pimpinan dalam pertemuan tadi," ujar salah seorang staf Pertamina Cabang Bandung yang enggan disebutkan namanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement