Selasa 01 May 2018 06:14 WIB

Dua Ibu Jual Miras Ditangkap di Aceh

Puluhan botol miras diamankan.

Pemusnahan miras.  (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemusnahan miras. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Menjual minuman yang mengandug alkohol, dua ibu rumah tangga di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terpaksa berurusan dengan polisi. Aturan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi ujung barat Indonesia tersebut melarang minuman keras.

Dua ibu rumah tangga warga Jalan Pelabuhan Pardede Desa Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, masing-masing berinisial DPN (56) dan ABA (58), ditangkap oleh polisi dari Polres Lhokseumawe bersama dengan petugas Denpom Lhokseumawe pada Jumat (27/4).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kabag Ops Polres Lhokseumawe yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Julain Zeska, Senin (30/4) malam mengatakan, penangkapan terhadap dua ibu rumah tangga penjual miras tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa kedua tersangka menjual miras dikawasan Pardede KP3 Lhokseumawe.

Lalu personil Sat Narkoba Polres Lhokseumawe bersama dengan petugas Den Pom melakukan pengerebekan terhadap rumah tersangka yang berinisial DPN. Dari rumah tersebut diperoleh barang bukti berupa 16 botol miras merek Sea Horse dengan kadar alkohol sebesar 19.8 persen.

Selanjutnya, masih di desa yang sama, petugas melanjutkan pengerebekan ke rumah milik tersangka yang berinisial ABA. Dirumah milik ABA, petugas berhasil mengumpulkan sebanyak 45 botol miras merek Colombus dan 15 botol merek Sea Horse.

Total jumlah barang bukti miras yang berhasil dikumpulkan adalah 76 botol. Sebanyak 45 botol merek Colombus dan 31 botol miras merek Sea Horse, ujar Kabag Ops Polres Lhokseumawe.

Perbuatan kedua tersangka penjual minuman keras tersebut, disangkakan dengan pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Karena di Aceh berlaku aturan Syariat Islam yang melarang peredaran dan perdangangan minuman keras meskipun merek resmi, makanya kedua pedagang ini dianggap melanggar hukum yang berlaku khusus di Aceh, kata Kompol Ahzan.

Sementara itu, menurut keterangan salah satu dari pedagang miras tersebut mengatakan, bahwa Miras tersebut didatangkan dari Provinsi Sumatera Utara yang dikirim melalui pengangkutan ekspedisi.

Sedangkan kegiatan perdangangan miras yang dilakoni oleh kedua wanita tua ini sudah berjalan setahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement