REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kekerasan terhadap perempuan terhitung tinggi. Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Erna Ratnaningsih mengungkapkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan Tahun 2018 mencapai 348.446 kasus.
"Jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 348.446 kasus, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kasus terbanyak," ujar Erna di Jakarta, Senin (30/4).
Erna mengatakan hal itu ketika memberikan paparan dalam diskusi "Perempuan dan Pengawasan Terhadap Aparat Penegak Hukum" yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dalam rangka memperingati Hari Kartini.
Erna kemudian memaparkan dari 348.446 kasus, kasus KDRT mencapai 335.062 kasus, sementara sebanyak 13.384 kasus dari lembaga mitra.
"Kasus dari lembaga mitra tersebut terbagi menjadi tiga ranah yaitu, ranah privat, ranah publik, dan ranah negara," ujar Erna.
Berdasarkan data tersebut, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah privat mencapai 9.609 kasus, sementara kekerasan di ranah publik mencapai 3.528 kasus.
"Sedangkan kekerasan terhadap perempuan di ranah negara mencapai 247 kasus," papar Erna.
Terkait dengan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan ini, Erna menilai perlunya penguatan terhadap Lembaga Pengawasan Aparat Penegak Hukum. Dalam hal ini adalah pihak Kepolisian, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Yudisial.
"Tujuannya supaya bekerja sesuai tupoksi dalam melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan," ujar Erna