REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengungkapkan, dalam waktu dekat, Badan Reserse Kriminal Polri akan kembali memanggil Facebook untuk memberikan keterangan. Panggilan ini merupakan panggilan kedua setelah Facebook dipanggil pertama kali pada Rabu (18/4) lalu.
"Facebook kembali dipanggil oleh Bareskrim untuk mendalami meminta keterangan lebih lanjut," ujar Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (30/4). Proses konfirmasi dan penggambilan keterangan, menurut Iqbal terus berlanjut dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kendati demikian Iqbal belum bisa memastikan, kapan Facebook akan dipanggil. Namun, ia mengindikasikan bahwa penyedia layanan media sosial asal Amerika Serikat ini akan segera dipanggil. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah May Day ini," ujar Iqbal.
Mengenai pemanggilan sebelumnya, Iqbal enggan menyamapaikan secara rinci hasil pemeriksaan itu dengan alasan rahasia penyelidikan. Namun, ia memastikan bahwa penyidik masih memerlukan tambahan data yang krusial untuk kasus dugaan kebocoran data pengguna Facebook.
Iqbal berharap, ke depan Facebook dapat bekerja sama dengan Polri. "Mudah-mudahan dengan panggilan kedua ini mereka lebih kooperatif," ujar dia.
Facebook Indonesia memberikan keterangan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (18/4). Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersurat ke Mabes Polri terkait kebocoran data pengguna Facebook, khususnya kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri. Polri pun menyatakan akan mendukung Kementerian Kominfo menindaklanjuti kasus ini.
Permintaan Kominfoberkaitan dengan kebocoran jutaan dataFacebook asal Indonesia dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica. Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data //Facebook// bocor. Dikhawatirkan, data pengguna Indonesia turut bocor dan digunakan untuk kepentingan tertentu.
Arif Satrio Nugroho