Senin 30 Apr 2018 12:06 WIB

Menpan-RB Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik

Menpan-RB mengatakan sedang menyusun aturan resmi untuk mobil dinas dipakai mudik.

Sejumlah kendaraan mobil dinas terparkir di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/3).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Sejumlah kendaraan mobil dinas terparkir di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengizinkan kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran. Peraturan mengenai itu, kata dia, saat ini tengah disusun. 

"Selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan," ujar Asman dijumpai selepas menghadiri pembukaan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta, Senin (30/4).

Menteri Asman mengatakan, penggunaan mobil dinas dibolehkan asalkan biaya bensin dan perawatan mobil selama digunakan mudik ditanggung secara pribadi. "Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Mobil itu kan melekat sama pribadinya," kata Asman.

Belum jelas betul mobil dinas apa yang dibolehkan digunakan untuk mudik, tetapi Asman mengaku sedang menyusun aturan resmi terkait dengan hal tersebut. Dia berjanji, surat keputusan menyangkut hal tersebut akan dikeluarkan sebelum Lebaran.

Sebelumnya, pada era kepemimpinan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, penggunaan mobil dinas yang dilarang untuk mudik adalah mobil dinas operasional. Sementara itu, untuk mobil dinas yang melekat pada jabatan, seperti mobil dinas menteri, Yuddy tidak melarangnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement