REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Geridra Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah seharusnya mengutamakan tenaga kerja dalam negeri untuk mengurangi pengangguran di Indonesia. Prabowo menegaskan, rakyat Indonesia berhak mendapatkan kesempatan lapangan bekerja seluas-luasnya.
"Bukan kita antiasing, kita butuh tenaga kerja dengan kemampuan asing tapi kita utamakan rakyat kita," kata Prabowo dalam Seminar Kebangsaan "Akhiri Kerakusan Korporasi Menuju Negara Sejahtera" yang diadakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Gedung Joang 45, Jakarta, Ahad (29/4).
Prabowo mengatakan masih banyak rakyat Indonesia yang belum memiliki pekerjaan yang layak. Untuk itu, kesempatan kerja harus diberikan secara luas bagi warga Indonesia. "Rakyat kita banyak belum mempunyai pekerjaan yang baik dan layak. Karena itu, perempuan kita terpaksa jadi pembantu di negara-negara lain, mereka meninggalkan suami, anak dan keluarga untuk mengirim uang ke kampungnya. Masak demikian kita izinkan tenaga kerja asing masuk," tegasnya.
Prabowo melanjutkan, negara Indonesia memang harus bersahabat dengan negara asing namun harus juga menjaga kepentingan dan kesejahteraan segenap rakyat Indonesia serta waspada agar kekayaan alam tidak dieksploitasi bangsa lain. Menurutnya, rakyat Indonesia harus dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk memenuhi pekerjaan-pekerjaan dengan keahlian yang dibutuhkan untuk membangun bangsa. Dengan demikian, negara Indonesia dapat menggunakan sumber daya manusia dalam negeri untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja yang terampil.
"Kalau rakyat kita tidak mampu kewajiban kita pemimin negara Indonesia untuk membuat rakyat kita mampu. Kalau rakyat tidak pintar kewajiban pemimpin negara ini untuk membuat rakyat pintar," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menilai isu mengenai tenaga kerja asing terlalu dipolitisasi dan terlalu dibesar-besarkan. "Jadi ini kan terlalu dipolitisasi, sudah ada rapat kerja dengan Komisi IX DPR ya kemarin tentang itu, sudah dijelaskan oleh Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno). Jadi saya kira kalau soal tenaga kerja asing itu sengaja disebar dan dibesar-besarkan," kata Yasonna usai menghadiri acara Hari Bakti Kemasyarakatan ke-54 di Gedung Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat.
Menurut Yasonna, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing diterbitkan supaya proses penanganan tenaga kerja asing lebih cepat dan transparan. "Kami mau adalah supaya prosesnya itu lebih cepat, transparan, itu yang mau digunakan oleh perpres itu," ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa bagaimanapun Indonesiaa membutuhkan investasi. Sementara Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia masih tergolong proporsional setelah penerbitan Peraturan Presiden tentang tenaga kerja asing dan meminta semua pihak tidak khawatir mengenai itu.