REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan mengatakan, saat ini gejolak-gejolak imbas kebijakan Peraturan Presiden 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) mulai tumbuh. Menurut dia, gejolak itu muncul karena TKA dianggap sebagai ancaman bagi buruh lokal.
"Saya tidak dalam rangka memanas-manasi, tetapi gejolak buruh di lapangan itu sedang terjadi," kata Muchtar dalam sebuah diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (28/4).
Dia mengatakan, gejolak tersebut muncul karena jumlah TKA yang berasal dari Tiongkok sudah banyak di sejumlah perusahaan. Jika gejolak tersebut tidak diredam maka dia khawatir akan timbul perilaku intimidasi terhadap TKA tersebut.
"Kalau nanti buruh Cina itu makin banyak, ya bisa jadi menimbulkan kekerasan di mana-mana. Bisa jadi buruh cina itu diintimidasi di luar atau di dalam perusahaan," kata Muchtar.
Sebelumnya, Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adinegara juga mengkritisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Dia berpendapat, inti perpres tersebut tetap memudahkan TKA bekerja di Indonesia, meski pemerintah selalu berdalih aturan itu untuk menyederhanakan birokrasi.
"Jadi kita tidak lagi berputar-putar dengan kata itu, apapun itu alasannya, pada intinya Perpes itu adalah memudahkan TKA bekerja di Indonesia," kata Bhima dalam sebuah diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (28/4).