REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penangkapan kapal KLM Motor Eka Putri oleh Tim Gabungan Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Selayar dan Sat Polair di Perairan Jampea, Kayuadi atau sekitar 50 mil dari Pelabuhan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/4) sekitar pukul 08.00 waktu setempat.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasiwas IPDA Agus Juniardi tersebut, KLM Motor Eka Putri kedapatan membawa 2.400 karung atau sekitar 50 ton amonium nitrat yang diduga akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan bom ikan.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah melakukan penangkapan terhadap kapal bermuatan 50 ton bahan baku pembuat bom ikan. Walaupun sebetulnya jumlah ini sangat kecil dibandingkan yang ada dan beredar setiap waktunya, tapi ini merupakan awal yang sangat luar biasa,” ungkap Menteri Susi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (27/4).
Amonium nitrat, bahan pupuk tersebut sering digunakan oleh nelayan pelaku penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) untuk menangkap ikan karang. Setiap 250 gramnya memiliki daya rusak 5,3 meter persegi.
“Bayangkan kalau 50 ton itu digunakan untuk meledakkan karang-karang seperti apa. Dan itu setiap waktu terjadi sekarang ini, bertahun-tahun. (Tujuannya) untuk menangkap ikan tetapi yang dihancurkan luar biasa. Ini sudah saatnya kita bersama-sama untuk memerangi,” lanjut Menteri Susi.
Kepala Polres Kepulauan Selayar Syamsu Ridwan mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga bahwa akan ada amonium nitrat yang akan diselundupkan ke Kepulauan Selayar.
“Kami perintahkan tim khusus kami untuk melakukan penyelidikan di daerah Jampea. Kami berkomunikasi juga dengan pelaku dan berinteraksi dengan mereka, kita akan membeli sebanyak 700 karung. Pada saat transaksi baru kita sergap para pelaku,” cerita Syamsu melalui video conference bersama KKP.
Menurut Syamsu, di dalam kapal tersebut juga ditemukan bendera Malaysia. Adapun barang bukti yang ditempatkan di palka bawah kapal sedianya akan dikirim ke Timor Leste dan dijual pula di Kabupaten Kepulauan Selayar dan Wakatobi.
Dalam penangkapan kapal tersebut turut diamankan 10 orang pelaku berkewarganegaraan Indonesia yang terdiri dari kapten kapal, juru mesin, dan ABK. Semuanya merupakan warga Sulawesi Tenggara.
Kapal dan para pelaku digiring ke Pelabuhan Rauf Rahman. Selanjutnya seluruh pelaku diamankan di Polres Kepulauan Selayar untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan.
Akan dilakukan lidik lebih lanjut untuk mengungkap para pelaku, pemasok, pengedar, dan pengguna amonium nitrat bahan baku bom ikan. Pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum yang berlaku.
Syamsu mengungkapkan, ini memang merupakan penangkapan terbesar dalam 10 tahun terakhir, 2.400 karung amonium nitrat senilai kurang lebih Rp6 miliar. Tahun 2016 lalu, pihaknya juga pernah menangkap penyelundup 1.200 karung amonium nitrat.
“Selayar ini rawan kejadian pemasukan bahan peledak ikan ini. Namun alhamdulilah tahun ini kita bisa gagalkan sebelum satu karung pun bisa dijual oleh mereka,” imbuhnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, perlu dilakukan kerja sama terpadu antara Polres, kejaksaan, Balai TNTB, dan Dinas Perikanan dalam upaya pemberantasan kegiatan illegal fishing di Kabupaten Kepulauan Selayar, salah satunya dengan cara melakukan operasi secara berkala.
Direktur Pemantauan dan Armada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Gunaryo mengungkapkan, sepanjang periode 2009-2017, sudah digagalkan penyelundupan sebanyak 541 ton bahan baku pembuat bom.
Keberhasilan ini berkat kerja sama yang baik antara Polisi Air, TNI AL, Bakamla, PSDKP KKP, dan masyarakat sekitar.
“Pengaduan masyarakat saat ini sangat penting artinya bagi pemerintah untuk ditindaklanjuti dengan merecek dan melakukan pengawasan di lapangan,” kata Gunaryo.
Tak hanya penyelundupan bahan pembuat bom ikan, berbagai kejahatan pencurian ikan, transhipment, penyelundupan narkotika, maupun perdagangan manusia berhasil digagalkan berkat laporan masyarakat. Penangkapan kapal STS-30, penangkapal 2 kapal Vietnam, dan berbagai penangkapan kapal lainnya yang belakangan terjadi juga berhasil terungkap berkat peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan.