Sabtu 28 Apr 2018 02:07 WIB

Sandi Minta Pengedar Narkoba di Kampung Ambon Diberantas

Menurut Sandiaga, kasus narkoba di kampung Ambon bukan hal baru.

Rep: Sri Handayani/ Red: Esthi Maharani
Petugas Polres Metro Jakarta Barat saat melakukan penggerebekan di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Foto: Antara
Petugas Polres Metro Jakarta Barat saat melakukan penggerebekan di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno meminta orang-orang yang terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba di Kampung Ambon, Jakarta Barat, ditindak tegas. Khusus untuk pengedar, Politikus Partai Gerindra ini menyatakan mereka bisa di-810-kan.

"Ditindak secara tegas, diberikan penyuluhan, untuk pengguna direhabilitasi, untuk pengedar di 810-kan," kata Sandiaga di Gedung Blok G, Kompleks Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/4) malam.

 

810 merupakan kode yang lazim di kepolisian. Angka ini biasa diartikan sebagai "mati" atau "pembunuhan". Menurut Sandiaga, ini bukan kasus baru. Kampung Ambon sudah diidentifikasi sebagai target tempat peredaran narkoba. Kasus narkoba di wilayah ini terus berulang.

Sandiaga meminta kasus ini diselesaikan dengan pendekatan menyeluruh. Semua elemen masyarakat dan aparat harus bekerja sama memastikan narkoba telah hilang dari Kampung Ambon.

Kampung Ambon terletak di RW 07, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus narkoba di wilayah ini telah terjadi selama bertahun-tahun. Pada 2014, Polres Jakarta Barat mencoba melakukan penetrasi dengan mengadakan pertemuan rutin dengan para warga untuk menghilangkan stigma kampung narkoba di tempat ini.

Pendekatan yang dilakukan selama 1,5 tahun itu. Kepala Bagian Humas Polres Jakarta Barat ketika itu, yakni Kompol Heru Julianto, melaporkan adanya penurunan angka kejahatan dari 80 persen menjadi lima persen.

Namun, upaya itu rupanya belum dapat menghilangkan narkoba dari Kampung Ambon. Pada Januari 2016, Polres Jakbar kembali melakukan penggerebegan. Dalam aksi ini polisi berhasil menyapu 25 warga. Polisi juga dua pengguna sekaligus pengedar berinisial A dan F berusia sekitar 30 tahun. Petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu, alat hisap bong, samurai, dan golok. Kasus terbaru ditemukan pada Kamis (26/4). Polres Metro Jakbar berhasil menangkap enam orang. Keenam pelaku ini rata-rata merupakan residivis.

"Mereka adalah residivis kasus penyerangan di RSPAD. Kemudian mereka ini, setelah kita cek urine, ini positif narkoba juga," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di lokasi, Kamis (26/4).

Keenam tersangka berinisial J, RP, K, M, R, dan D. RP merupakan residivis dalam kasus penyerangan di RSPAD. Lima tersangka lain pernah dipenjara karena kasus narkoba, pembunuhan, penganiayaan, kasus lain dengan lokasi berbeda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement