Jumat 27 Apr 2018 20:26 WIB

Perludem: KPU tak Langgar UU Soal Jadwal Daftar Pilpres

KPU gunakan Pasal 226 maka pengaturan dalam PKPU 5/2018 tetap bisa digunakan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Perludem sekaligus Duta Demokrasi Internasional Titi Anggraini berpose disela-sela saat wawancara di Kediamnya Kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Ahad (1/4).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Direktur Perludem sekaligus Duta Demokrasi Internasional Titi Anggraini berpose disela-sela saat wawancara di Kediamnya Kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Ahad (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan ada sudut pandang yang berbeda antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lukman Edy dalam membaca ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilu terkait masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Menurutnya, sudut pandang KPU terkait jadwal pendaftaran Pilpres tidak melanggar Undang-undang seperti yang diutarakan Lukman.

"KPU berpatokan pada Pasal 226 ayat 4 UU Pemilu yang menyatakan masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden paling lama delapan bulan sebelum hari pemungutan suara, sebagai basis menetapkan masa pendaftaran bakal calon," kata dia, Jumat (27/4).

Sementara Lukman Edy, lanjut Titi, memaknai delapan bulan sebelum pemungutan suara itu dengan juga menghitung dalam kondisi ada bakal paslon yang tidak memenuhi persyaratan. Atau hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di mana Pasal 232 dan 235 UU Pemilu memberi tambahan durasi waktu pendaftaran sampai 14 hari.

Artinya, kata Titi menjelaskan sudut pandang Lukman, kalau pendaftaran dilakukan 27 Juli 2018 sampai dengan 3 Agustus 2018, lalu ada bakal paslon yang tidak memenuhi persyaratan atau hanya ada satu paslon sehingga masa pendaftaran diperpanjang 14 hari. Maka perpanjangan tersebut tetap dalam kerangka waktu delapan bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Karena akan berakhir pada 17 Agustus 2018, ini delapan bulan sebelum 17 April 2019, hari pemungutan suara pemilu 2019," tutur dia.

Namun, bagi Titi, karena KPU menggunakan landasan Pasal 226 maka pengaturan dalam PKPU 5/2018 tetap bisa digunakan. Jika ada bakal paslon yang tidak memenuhi persyaratan atau hanya ada satu paslon, maka perpanjangan waktu yang diberikan tidak bisa dimaknai bahwa KPU melanggar batasan masa pendaftaran bakal capres-cawapres paling lama delapan bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Sebab KPU sudah membuka masa pendaftaran pada 4-10 Agustus 2018, yang durasinya adalah delapan bulan sebelum hari pemungutan suara," jelas Titi.

Sebelumnya, Lukman Edy mengatakan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 terancam mengganggu konstitusionalitas Pilpres 2019. PKPU yang mengatur jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu pada tanggal 4 agustus sampai 10 agustus, tidak tepat dan melanggar beberapa pasal di dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement