Jumat 27 Apr 2018 07:05 WIB

Komisi IX DPR Buka Peluang Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing

Pansus akan dibentuk jika pemerintah tidak menjalankan rekomendasi Panja TKA.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
 Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.
Foto: DPR RI
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyebut kemungkinan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai kelanjutan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut Dede, itu terjadi jika pemerintah tidak menjalankan rekomendasi Panja TKA yang dibentuk sejak 2016 lalu.

"Kami mendesak pemerintah menjalankan rekomendasi tersebut. Jika tidak bisa maka bisa naik ke pansus. Pansus itu bukan sesuatu mekanisme yang haram, itu biasa," ujar Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).

Dede mengungkapkan, rekomendasi Panja TKA saat itu, antara lain, meminta dibentuknya Satuan Tugas Pengawasan TKA yang terdiri atas berbagai unsur, mulai dari Polri, BIN, imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah.

"Satgas ini belum dibentuk. Selama ini pemulangan TKA ilegal masih dilakukan imigrasi dan Kemenaker. Terus mencabut bebas visa karena bebas visa ini pintu masuk berbondong-bondongnya, tanda kutip, pekerja ilegal," ujar Dede.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, panja meminta agar pemerintah memperbanyak jumlah pengawas untuk TKA yang saat ini kurang dari 2.000 orang. Jumlah itu dinilai tidak sebanding dengan jumlah orang asing yang harus diawasi di Tanah Air.

"Saat ini semua masih 1.963 orang, bagaimana mengawasi ratusan ribu perusahaan. Ada beberapa lagi, tapi intinya belum semua dilaksanakan," ujar Dede.

Dede mengatakan, di tengah belum dilaksanakan panja tersebut, pemerintah justru menerbitkan Perpres TKA yang mendapat sorotan publik. Menurut Dede, dalam Perpres 20/2018 itu terdapat beberapa catatan poin aturan yang berbeda dengan undang-undang. Selain itu, dalam perpres itu juga tidak disebutkan detail terkait dengan TKA ilegal. Padahal, justru persoalan TKA ilegal dinilai penting.

"Karena justru concern kita adalah TKA ilegalnya. Kalau TKA legalnya, saya pikir dalam perpers ini masih batas wajar, tapi yang ilegalnya ada beberapa hal yang tidak tercatat, tidak tertulis di situ," ujar Dede.

Namun demikian, Dede mengatakan, Komisi IX DPR terlebih dahulu mengklarifikasi pemerintah, dalam hal ini Kemenaker, terkait perpres tersebut pada Kamis (26/4). "Kami sudah kirim undangan, minta izin siang setelah paripurna, insya Allah. Nanti pemerintah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terhadap berbagai isu-isu mengenai Perpres TKA," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Pastikan TKA tak Ancam Pekerja Indonesia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement