REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat bersama jajaran Polsek Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang mengamankan seorang warga Sanggau Ledo. Ia diketahui membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan berat sekitar enam kilogram.
"Penangkapan terhadap pelaku pada dini hari tadi sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah gerobak penjual makanan ringan di Sanggau Ledo," ujar Kapolres Bengkayang, AKBP Permadi Syahid Putra, Kamis (26/4).
Parmadi memaparkan, penangkapan pelaku dilakukan oleh enam personel anggota BNN Provinsi Kalbar bersama dengan Kapolsek Sanggau Ledo, IPDA. Dicky Armana Surbakti dan beberapa anggotanya.
"Pelaku yang berhasil diamankan bernama Yoson Oklafia alias Gondrong umur 32 tahun, kelahiran Jombang Jawa Timur dan saat ini beralamat di RT.003/RW 002 , Dusun Jawa, Desa Lembang, Bengkayang," papar dia.
Saat ditangkap petugas mendapatkan Barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi sekitar lebih kurang enam kilogram yang saat itu belum dapat dirinci karena langsung di kemas dan diamankan oleh anggota BNN Provinsi Kalbar.
"Gondrong ditangkap karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dan selanjutnya terhadap pelaku dibawa oleh anggota BNN Provinsi Kalbar ke Pontianak untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku," kata dia.
Kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk menyetop peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Bengkayang.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang untuk tidak mendekati atau menggunakan maupun sebagai pengedar narkoba sebab dapat dijerat dengan pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati," kata dia.