REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Payakumbuh, Sumatra Barat mengungkap praktik pembuatan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kecamatan Payakumbuh Timur. Praktik produksi sabu-sabu 'rumahan' ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang menaruh curiga terhadap rumah RD (40 tahun), tersangka yang kini diamankan di Mapolres Payakumbuh.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi sudah mengintai tersangka sebulan lamanya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan, melalui Kapolsek Kota Payakumbuh Kompol Rusirwan, menjelaskan penggerebekan terhadap rumah RD sebetulnya sudah berlangsung sejak Jumat (20/4) lalu. Hanya saja polisi memilih melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti lebih dulu, bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Padang.
Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti yang diamankan positif produk sabu-sabu, meski warnanya tidak sebening narkotika jenis tersebut pada umumnya.
Dari penggerebakan di rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sabu-sabu hasil produksi tersangka seberat 0,41 gram dan sejumlah material lain yang diyakini sebagai bahan campuran sabu-sabu, serta alat produksinya.
Barang bukti yang diamankan antara lain korek api, material obat Tremenza, air aki, baterai, alkohol 100 persen, dan pupuk urea.
Tremenza dan Pseudophedrin sendiri dikenal sebagai salah satu bahan pembuatan sabu-sabu.
Rusirwan melanjutkan, dari pemeriksaan diduga produksi sabu-sabu sudah berjalan selama dua tahun belakangan, sejak 2016. Polisi juga masih mendalami kasus ini, meski tersangka mengaku bahwa sabu-sabu yang diproduksinya hanya dikonsumsi sendiri, bersama satu pelaku lain yakni F (16 tahun), perempuan yang juga diamankan polisi.
"Mereka mengaku, sabu itu hanya untuk dikonsumsi. Sampai kini, belum ditemukan indikasi barang hasil produksi itu dijual tersangka. Tapi, itu tergantung penyidikan lebih lanjut," kata Rusirwan, Kamis (26/4).
Meski ikut ditangkap, F saat ini diamankan dengan status saksi. Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 113 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.