Kamis 26 Apr 2018 19:19 WIB

Ombudsman: Mayoritas TKA di Indonesia Berasal dari Cina

Ombudsman meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan bebas visa.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi membawa enam warga negara asing asal Cina ke Kantor Imigrasi Sukabumi Senin (23/10) sore.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
[ilustrasi] Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi membawa enam warga negara asing asal Cina ke Kantor Imigrasi Sukabumi Senin (23/10) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman hari ini mengumumkan hasil investigasinya terkait tenaga kerja asing (TKA). Investigasi tersebut dilakukan Ombudsman pada Juni-Desember 2017 di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatra Utara dan Kepulauan Riau.

Ombudsman menemukan mayoritas TKA yang bekerja di Indonesia berasal dari Cina. Padahal, jika dilihat dari nilai investasinya, Cina menempati urutan ketiga sebagai negara dengan investasi terbesar di Indonesia, setelah Singapura dan Jepang.

"Investasinya Tiongkok itu urutan ketiga, tapi TKA-nya urutan pertama," kata Komisioner Ombudsman Laode Ida, di Jakarta, Kamis (26/4).

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah total TKA yang ada saat ini sebanyak 85.974 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24.804 adalah TKA asal Cina.

Terkait sejumlah temuan dari hasil investigasinya, Ombudsman menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa demi membatasi masuknya TKA ilegal. Selain itu, Ombudsman juga meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengevaluasi perjanjian bilateral dengan negara penanam modal berdasarkan jenis dan nilai investasinya.

Kepala Sub Direktorat Wilayah Sulawesi BKPM Subhan menerangkan, izin untuk mempekerjakan tenaga asing di Indonesia sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Namun begitu, Kemenaker biasanya akan meminta rekomendasi dari BKPM.

"Karena BKPM lebih tahu berapa jumlah TKA yang harusnya digunakan untuk proyek itu," kata dia.

Ke depan, Subhan memastikan BKPM akan mengevaluasi jumlah TKA di setiap proyek milik pemodal asing. Sebab, TKA sebenarnya hanya diizinkan bekerja selama tahap konstruksi saja.

Jika telah memasuki masa produksi, hanya TKA yang melakukan kegiatan pendampingan saja yang diizinkan untuk tetap berada di Indonesia. Sisanya, perusahaan harus mempekerjakan tenaga lokal.

Baca: Jokowi Sebut Perpres Tenaga Kerja Asing Terlalu Dipolitisasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement