REPUBLIKA.CO.ID, Kisah yang melibatkan Setya Novanto dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri menemui pengujung, kemarin. Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta. Begitu banyak drama yang melibatkan mantan ketua Fraksi Partai Golongan Karya sekaligus mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
BERIKUT PERJALANAN KISAH NOVANTO:
4 Januari 2017
Untuk pertama kalinya, Novanto dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP-el dengan tersangka mantan direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Akan tetapi, Novanto tidak memenuhi panggilan KPK.
7 Juli 2017
Novanto kembali dipanggil oleh KPK dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP-el.
Kali ini untuk tersangka pengusaha Andi Narogong. Namun, sebagaimana panggilan pertama, Novanto tidak memenuhi panggilan KPK.
17 Juli 2017
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-el. Menurut KPK, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
4 September 2017
Novanto mengajukan praperadilan terhadap KPK atas status tersangka dalam kasus korupsi KTP-el.
11 September 2017
Untuk pertama kali, Novanto dipanggil KPK sebagai tersangka. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sakit.
29 September 2017
Novanto memenangkan praperadilan atas KPK
10 November 2017
Telepas dari hasil praperadilan, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Karena selalu menolak memenuhi panggilan KPK, Novanto berupaya dijemput paksa, tetapi tidak membuahkan hasil.
15 November 2017
Novanto kembali mengajukan praperadilan terhadap KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el.
16 November 2017
Novanto mengalami kecelakaan dan dilarikan ke RS Medika Permata Hijau. Setelah itu, tim dokter KPK memutuskan memindahkan Novanto ke RSCM. Novanto lantas ditahan KPK pada tengah malam.
23 November 2017
Novanto diperiksa oleh KPK dengan status tersangka.
13 Desember 2017
Novanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa memperkaya diri sendiri dari proyek KTP-el.
20 Desember 2017
Novanto menjalani sidang eksepsi dalam kasus korupsi KTP-el 28 Desember 2017. KPK meminta hakim menolak eksepsi Novanto dan meneruskan perkara berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.
4 Januari 2018
Eksepsi Novanto ditolak hakim.
22 Februari 2018
Dalam persidangan, Novanto menyampaikan bahwa dia telah melaporkan kepada penyidik KPK perihal sejumlah anggota DPR yang menerima aliran dana kasus korupsi KTP-el.
22 Maret 2018
Novanto mengklaim telah mengembalikan uang senilai Rp 5 miliar kepada KPK. Ia pun menyesal dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Tanah Air atas perbuatannya.
29 Maret 2018
Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Novanto hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
13 April 2018
Novanto menjalani sidang pembacaan pleidoi. Dalam kesempatan itu, dia meminta maaf kepada majelis hakim dan JPU pada KPK.
24 April 2018
Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.