REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang kembali menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah tempat hiburan pada Selasa (24/4) dini hari. Dalam operasi ini, sebanyak 307 botol miras disita polisi dari tiga tempat hiburan yang didatangi. Operasi penyakit masyarakat (pekat) ini merupakan yang kedua kalinya setelah razia juga dilakukan pada pekan lalu yang menyita 370 botol miras dan 20 jeriken tuak.
Dari pemeriksaan, sebagian botol miras yang disita tidak memiliki izin edar dan tidak ada pita cukai. Dalam operasi semalam, polisi fokus pada tiga lokasi hiburan. Dari lokasi pertama, sebuah tempat karaoke di Jalan Niaga, polisi menyita 20 botol miras berbagai merek. Tak jauh dari lokasi pertama, polisi juga menyita 17 botol miras di toko HL. Botol miras terbanyak ditemukan di tempat ketiga, sebuah kafe di Jalan AR Hakim Kota Padang. Dari tempat tersebut polisi menyita 271 botol miras.
Wakil Kepala Polresta Padang, AKBP Kobul Syahrin Ritonga, menyebutkan bahwa seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Padang untuk dilakukan pengembangan kasus. Polisi juga masih memastikan melalui uji laboratorium apakah terdapat miras oplosan atau tidak.
"Kita gencar melakukan pengawasan terhadap miras ini sesuai instruksi dari Pak Kapolri, apalagi mengingat belakangan di beberapa wilayah Indonesia beredar miras oplosan hingga memakan puluhan korban," ujar Kobul, Selasa (24/4).
Kepolisian juga akan menggandeng Kantor Bea dan Cukai untuk mengusut nihilnya pita cukai di sebagian botol miras yang disita. Proses hukum lanjutan akan melibatkan Kantor Bea dan Cukai. Sementara miras tanpa izin edar akan ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Pemda. Polisi juga masih menaksir berapa kerugian dari nihilnya pita cukai dan izin edar.
"Untuk yang diduga illegal, kami akan bekerjasama dengan pihak Bea Cukai, dan untuk yang tidak memiliki izin penjualan kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait peraturan daerahnya," katanya.
Menanggapi adanya botol miras tanpa pita cukai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur, Hilman, menjelaskan bahwa memang tidak seluruh jenis miras harus dipasangi pita cukai. Pemberian pita cukai, menurutnya, dibagi berdasarkan kandungan alkohol di dalam miras.
Ia memberi contoh, minuman bir atau minuman dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen, yang masuk dalam golongan A, tidak diberikan pita cukai. Sementara untuk golongan B dengan kandungan alkohol 5-20 persen dan golongan C yang kandungan alkoholnya di atas 20 persen, wajib menggunakan pita cukai.