Selasa 24 Apr 2018 13:36 WIB

Soal Laporan SBY, Bareskrim Perlu Koordinasi dengan KPK

SBY sebelumnya melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono berjalan memasuki gedung untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/2).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono berjalan memasuki gedung untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak menyatakan, Bareskrim masih mengusut kasus yang dilaporkan Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY sebelumnya melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya yang menyeret nama SBY ke kasus korupsi KTP-el.

Terkait hal tersebut, Herry menyatakan, polisi akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena laporan yang dibuat SBY berkaitan dengan ucapan Firman Wijaya di persidangan kasus yang ditangani KPK.

"Orangnya di mana, mintanya kan ke sana (KPK), orangnya kan di sana pasti akan kerja sama (KPK)," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (24/4).

Meski pengusutan kasus tersebut belum mencapai gelar perkara, Herry memastikan Bareskrim akan tetap memproses kasus tersebut. "Pasti kita akan follow up," kata dia.

Mengenai perkembangan terakhir kasus tersebut, Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ardy Mbalembout menyebutkan, SBY telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pelaporan terhadap Firman Wijaya.

Yudhoyono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor di kediamannya di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. "Langsung kerumah ya, penyidik langsung datang ke rumah," ujar Ardy saat mendatangi Bareskrim Polri untuk melengkapi laporan yang sebelumnya dilakukan Yudhoyono, Jakarta, Selasa (20/2).

Yudhoyono diperiksa selama dua hingga tiga jam dengan 15 pertanyaan. Ardy mengungkapkan, kepada penyidik, Yudhoyono menunturkan apa yang dialaminya setelah namanya dicatut oleh saksi dan kuasa hukum Novanto dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik. Yudhoyono, kata Ardy, mengatakan apa yang dituduhkan semua adalah fitnah.

SBY membantah segala hal terkait penyebutan namanya di dalam sidang kasus korupsi KTP-el padaKamis (25/1) lalu. Yudhoyono menganggap, di balik penyebutan namanya merupakan sebuah konspirasi dan fitnah. Sehingga, ia pun melakukan pelaporan terkait fitnah yang dialaminya tersebut pada Bareskrim, Selasa (6/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement