Selasa 24 Apr 2018 12:56 WIB

JK Tegaskan Perpres TKA Bukan untuk Membebaskan Orang Asing

Perpres itu bertujuan memperbaiki sistem proses perizinan tenaga kerja asinf.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) berbincang dengan sejumlah mentri sebelum rapat terbatas tentang penataan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kantor Presiden, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) berbincang dengan sejumlah mentri sebelum rapat terbatas tentang penataan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kantor Presiden, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bukan untuk membebaskan orang asing bekerja di Indonesia. Namun, peraturan tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem proses perizinan tenaga kerja asing di bidang profesional yang selama ini menuai kritik.

"Kalau di zaman dulu hanya dikasih izin enam bulan pertama, enam bulan kemudian ke Singapura dulu perpanjang lagi baru dapat enam bulan lagi. Terus besok di sweeping sama Imigrasi atau tenaga kerja, akhirnya menyebabkan kritikan besar, karena itu kita memperbaiki sistemnya dengan mempermudah izinnya," ujar Jusuf Kalla dalam pembukaan Munas Apindo ke-10 di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (24/4).

(Baca: Fahri Hamzah Susun Usulan Hak Angket Soal TKA)

Adapun negara-negara di Asia Tenggara telah menerapkan ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang memberikan kebebasan pergerakan barang dan jasa. Jusuf Kalla menyontohkan, terdapat sekitar dua juta orang Indonesia yang bekerja di Malaysia. Namun, Malaysia tidak pernah mempermasalahkan hal tersebut. Di sisi lain, tenaga kerja asing masuk ke Indonesia justru dipermasalahkan.

"Kita masuk (tenaga kerja asing, Red) sedikit, ribut. Padahal untuk maju dibutuhkan investasi, dan investasi membutuhkan modal dan skill," kata Jusuf Kalla.

Menurut Jusuf Kalla, dalam tataran global pergerakan tenaga kerja asing sudah tidak bisa dihindari. Jika Indonesia mempersulit perizinan tenaga kerja asing, maka akan tertinggal dengan negara lain seperti Vietnam dan Thailand. Akibatnya, investasi asing di Indonesia menjadi tertinggal dari negara tetangga. "Secara umum akan memberikan manfaat investasi lapangan kerja dan juga kemajuan," ujar Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla mengatakan, tenaga kerja asing dibutuhkan oleh Indonesia sebagai modal pembangunan dan investasi. Sebab, tanpa tenaga kerja asing maka tidak akan ada investasi dan alih teknologi di dalam negeri.

Dia menjelaskan, tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia merupakan tenaga ahli yang akan mengajarkan teknologi serta inovasi kepada tenaga kerja di dalam negeri. Jusuf Kalla menekankan setiap satu tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia setidaknya harus dapat membuka 100 lapangan kerja.

Tugas tenaga kerja asing di Indonesia adalah untuk membantu mengasah skill sehingga industri di dalam negeri bisa maju. Jusuf Kalla mencontohkan, Thailand memiliki 10 kali lipat tenaga kerja asing dibandingkan Indonesia. Oleh karena itu, industri dan ekspor Thailand bisa tumbuh lebih baik dari Indonesia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement