Senin 23 Apr 2018 20:23 WIB

Komisi V DPR Segera Panggil Pemerintah Terkait Ojek Daring

Para pengemudi ojek daring hari ini berdemonstrasi di depan Gedung DPR.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Perwakilan dari pengemudi ojek online melakukan audiensi dengan Komisi V DPR, Senin (23/4). Audiensi dilakukan di tengah unjuk rasa para pengemudi ojek online di Jakarta maupun dari berbagai daerah pada Senin hari ini di kawasan Senayan dan depan Gedung DPR.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Perwakilan dari pengemudi ojek online melakukan audiensi dengan Komisi V DPR, Senin (23/4). Audiensi dilakukan di tengah unjuk rasa para pengemudi ojek online di Jakarta maupun dari berbagai daerah pada Senin hari ini di kawasan Senayan dan depan Gedung DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis menegaskan keseriusan Komisi V DPR untuk menindaklanjuti aspirasi yang diminta pengemudi ojek daring. Hal itu setelah Komisi V DPR melakukan audiensi dengan perwakilan pengemudi ojek daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/4).

Fary mengatakan, bersama pemerintah berencana merevisi Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kita sepakat bersama Pemerintah untuk merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 sementara ini," ujar Fary di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Fary, revisi akan menitikberatkan permintaan ojek daring agar ojek daring masuk kategori transportasi umum.

"Kita ada masukan beberapa tadi salah satunya yang udah kita dengarkan kajian tadi dari badan keahlian DPR itu ada tiga, dua diantaranya seperti yang disampaikan teman temen ojek online yang pertama berkaitan dengan keberadaan sepeda motor menjadi transportasi publik itu seperti apa," ujar Fary.

Selain itu, Komisi V DPR juga akan serius mendorong adanya aturan jelas mengenai tarif yang tidak merugikan aplikator maupun ojek daring. Hal ini juga yang akan disampaikan pihaknya kepada Pemerintah baik Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Menyangkut transportasi online kan belum diatur Kemenhub dan Kominfo juga tidak diatur, ini harus ada kejelasan ketegasan pemerintah mereka merasa bahwa aplikasi-aplikasi ini  memanfaatkan mereka, kemitraan yang tidak jalan, dan pemerintah tau tapi pemerintah diam," ujar Fary.

Karena itu, ia memastikan akan meminta ketegasan sikap pemerintah terhadap aplikasi-aplikasi 'nakal' yang merugikan para ojek daring.  "Untuk itu kita minta ke pemerintah ini ya disentuh juga, itu teman-teman aplikasi itu masa nggak diatur sudah ada Permen 32 terus Peraturan 24 terus terakhir 108 diubah-ubah terus, ini pemerintah mau tutup mata pemerintah tidak ada aksi dong," kata Fary

Fary memastikan, DPR akan memanggil pemerintah dalam waktu dekat dan akan menyampaikan sejumlah tuntutan para ojek online untuk segera dicarikan solusinya.

"Rabu kita paksakan Pak Menteri, kasih lihat ini ada yang disampaikan 1 juta 2 juta bahkan ojek online, kita mau rapat Pak Menterinya, enggak datang kita paksa Pak Menteri datang," ujar Fary.

Adapun, hari ini para pengemudi ojek daring di Jakarta dan berbagai daerah melakukan unjuk rasa di sekitar Senayan dan juga di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Mereka menuntut adanya rasionalisasi tarif dari pihak aplikator, dan juga regulasi untuk ojek daring. Selain itu, para ojek daring juga meminta DPR mendorong direvisinya UU Nomor 22 Tahun 2009.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement