Senin 23 Apr 2018 19:50 WIB

Menaker: Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Masih Wajar

Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres tentang Tenaga Kerja Asing.

 Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan saat ini jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih wajar. Yaitu, sekitar 85 ribu orang pada akhir 2017.

"Jumlah TKA di Indonesia masih sangat wajar. Untuk melihat apakah jumlah itu wajar atau tidak, maka kita dapat membandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 250 juta jiwa," kata Hanif di Jakarta, Senin (23/4).

Dia juga membandingkan jumlah TKA Indonesia dengan negara lain seperti Uni Emirat Arab dan Qatar yang jumlah TKA-nya hampir sama dengan jumlah penduduknya. Dia mengatakan Perpres 20/2018 tentang TKA tidak akan membuat jumlah TKA melonjak besar seperti yang dikhawatirkan masyarakat saat ini.

Hanif mengatakan, perpres tersebut bukan memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk tenaga kerja asing bekerja di Indonesia tetapi perpres itu mengatur tentang percepatan izin TKA. Pemerintah tetap akan terus melakukan pengawasan yang beragam terhadap tenaga kerja asing, ada yang sifatnya represif, nonrepresif, periodik dan insidentil.

"Kami juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat," kata dia.

Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai perpres tersebut. "Sekarang ini berkembang kekhawatiran seolah-olah pemerintah membebaskan TKA. Khawatir boleh tetapi jangan berlebihan. Pemerintah tetap mempunyai skema pengendalian TKA yang jelas," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement