REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai hukuman cambuk bagi pelanggar Syariat Islam di Aceh boleh dilaksanakan di kawasan lembaga permasyarakatan (Lapas). "Tidak di dalamnya, hanya di dalam facility-nya. Itu tidak apa-apa," ujar Yasonna di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/4).
Dengan demikian, kata dia, pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Dalam UU itu dijelaskan, bahwa lapas merupakan tempat dilakukannya pembinaan terhadap narapidana dan anak didik permasyarakatan.
Pernyataan itu dikeluarkan Menkumham untuk menanggapi sejumlah sikap pro dan kontra terkait penerbitan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat. Pergub tersebut mengatur pelaksanaan eksekusi cambuk di Aceh, yang sebelumnya boleh dilakukan di depan umum, misalnya di lapangan masjid, kini harus dilakukan di lapas.
Aturan tentang pemindahan lokasi eksekusi hukuman itu mendapat penolakan dari sejumlah pihak karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam yang selama ini telah diterapkan Aceh. Terkait dengan itu, menurut Menkumham Yasonna, masalah tersebut telah dipertimbangkan oleh pembuat produk hukum karena peraturan gubernur itu merupakan hasil kerja sama Kemenkumham dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"Kami juga sering mengeksekusi di Lapas Nusakambangan, itu bisa. Itu nggak masalah," ujar Yasonna.