Senin 23 Apr 2018 15:59 WIB

Di Sela Demo, Perwakilan Ojek Online Beraudiensi dengan DPR

Para pengemudi ojek online meminta perlindungan lewat aturan perundang-undangan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Perwakilan dari pengemudi ojek online melakukan audiensi dengan Komisi V DPR, Senin (23/4). Audiensi dilakukan di tengah unjuk rasa para pengemudi ojek online di Jakarta maupun dari berbagai daerah pada Senin hari ini di kawasan Senayan dan depan Gedung DPR.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Perwakilan dari pengemudi ojek online melakukan audiensi dengan Komisi V DPR, Senin (23/4). Audiensi dilakukan di tengah unjuk rasa para pengemudi ojek online di Jakarta maupun dari berbagai daerah pada Senin hari ini di kawasan Senayan dan depan Gedung DPR.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Perwakilan dari pengemudi ojek online melakukan audiensi dengan Komisi V DPR, Senin (23/4). Audiensi dilakukan di tengah unjuk rasa para pengemudi ojek online di Jakarta maupun dari berbagai daerah pada Senin (23/4), di kawasan Senayan dan depan Gedung DPR.

Para perwakilan pengemudi online di antaranya dari Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) dan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) ditemui oleh Pimpinan Komisi V DPR Fary Djemi Francis dan anggota Komisi V DPR lainnya. Dalam kesempatan tersebut, pendamping pengemudi online Azas Tigor Nainggolan mengungkap persoalan yang dialami oleh para pengemudi ojek online.

Termasuk, kerugian yang dialami para pengemudi ojek online karena tidak adanya peraturan yang mengatur ojek online.

"Persoalan betumpuk-tumpuk dan menimbulkan banyak masalah yang dialami temen-temen ojek online itu sendiri. Misalnya soal tarif dan perlindungan terhadap ojek online," ujar Azas di Ruang Komisi V DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/4).

Karena itu, audiensi terhadap Komisi V DPR, para pengemudi online berharap DPR mendorong Pemerintah membuat regulasi terkait ojek online. Hal ini untuk membuat aturan yang melindungi ojek online.

Tak hanya itu, para pengemudi berharap DPR mengusulkan perubahan Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena perkembangan teknologi angkutan umum belum seperti sekarang. Kondisi sekarang sudah berkembang di transportasi online. UU sekarang belum mengakomodasi karena belum melihat perkembangan teknologi, kami usulkan supaya DPR berinisiatif dan mendorong pemerintah merevisi UU 22/2009," ujar Azas.

Pengemudi ojek lainnya, sekaligus Sekjen FPTOI Krisna mengungkap alasan pentingnya dibuat regulasi kepada ojek online. Hal ini untuk mengatur secara proporsional pihak aplikasi dan para ojek online. Sebab selama ini, para pengemudi menjadi pihak yang paling dirugikan oleh pihak aplikasi ojek online.

"Selama ini Gojek/Grab nggak pernah libatkan kami secara proporsional sesuai porsinya. Yang membuat kami tak bisa berbuat apa-apa ketika pihak Gojek/Grab bisa bebas menentukan tarif tanpa komunikasi dengan kami sebagai mitra," ujar Krisna.

Selain itu, pihaknya juga meminta DPR mendorong moratorium rekrutmen ojek online dari pihak aplikasi. Ini lantaran, pihak aplikasi secara besar-besaran terus merekrut para pengemudi baru.

"Hampir tiap hari ratusan driver online baru diterima. Kami pertanyakan apa dasarnya. Setiap hari, bukan seminggu sekali dua kali," ujar Krisna.

Sementara Ketua Komisi V DPR  Fary Djemi menyatakan, Komisi V DPR akan menyerap segala aspirasi para pengemudi ojek online untuk nantinya dibahas saat rapat dengan Pemerintah. "Kita tidak sedang dalam mengambil keputusan tapi masukan yang masuk ke kita direkam dan dicatat," ujar Fary.

Adapun, di luar Gedung DPR, ratusan ojek online menyuarakan aspirasinya dam memenuhi Jalan Jenderal Gatot Subroto. Para pengemudi ojek yang berasal dari wilayah Jakarta maupun berbagai daerah ini menuntut DPR mendorong penyusunan regulasi untuk keberadaan ojek online.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement