Senin 23 Apr 2018 13:26 WIB

Pemprov Jabar Perketat Pengawasan Terhadap TKA

Pemprov Jabar lakukan perluasan pengawas tenaga kerja asing

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Esthi Maharani
Empat dari enam warga negara asing asal Cina yang diamankan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi berjalan menuju Kantor Imigrasi di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (23/10). Keenam WNA Cina tersebut diduga sebagai tenaga kerja asing ilegal dan bekerja pada sebuah perusahaan pertambangan emas di Kecamatan Simpenan, Sukabumi.
Foto: ANTARA FOTO/Budiyanto
Empat dari enam warga negara asing asal Cina yang diamankan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi berjalan menuju Kantor Imigrasi di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (23/10). Keenam WNA Cina tersebut diduga sebagai tenaga kerja asing ilegal dan bekerja pada sebuah perusahaan pertambangan emas di Kecamatan Simpenan, Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di Jawa Barat. Menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, selain mengenai izin dan administrasi, pengawasan pun akan dilakukan terhadap proses transfer pengetahuan kepada pekerja lokal selama tenaga kerja asing tersebut bekerja di Jawa Barat. Ahmad Heryawan mengatakan, terdapat sejumlah rekomendasi dan enam usulan rancangan peraturan daerah mengenai masa depan ketenagakerjaan di Jawa Barat.

"Pertama penataan pengaturan tenaga kerja asing di Jabar, revisi Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, dan enam usulan raperda tentang detail-detail tentang ketenagakerjaan," ujar Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher dalam rapat pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Senin (23/4).

Aher mengatakan, dalam rapat tersebut dibahas juga digitalisasi industri, termasuk di bidang produksi yang lebih banyak menggunakan mesin daripada pekerja. Hal ini sangat berdampak pada dunia tenaga kerja di Jawa Barat sehingga dibutuhkan regulasi baru.

Sementara menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan, dalam rapat tersebut dikemukakan pengawasan terhadap tenaga kerja asing perlu penguatan dan keluasan keanggotaan pengawasnya.

Selama ini, kata dia, terdapat Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora yang beranggotakan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kantor Imigrasi, Kepolisian, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, tim ini akan dikembangkan dengan perluasan dan penguatan tim di setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Ferry mengatakan, Gubernur Jabar menyarankan pengembangan Timpora ini bisa memakai pola saat menindaklanjuti pembangunan Waduk Jatigede yang memberdayakan banyak tenaga kerja asing. Saat itu dibentuk satgas sampai samsat khusus untuk mengawasinya.

Ke depan, kata dia, tim ini akan dikembangkan melalui perluasan dan penguatan tim. Anggotanya ada dari kabupaten dan kota masing-masing. "Perluasan pengawas tenaga kerja asing biar bisa bergerak cepat dengan mengamati, berizin atau tidak, punya surat kerja atau vitas tidak," katanya.

Menurut Ferry, dinasnya hanya mengawasi dan memiliki data tenaga kerja asing yang bekerja di dua kota atau kabupaten. Sedangkan tenaga kerja asing yang bekerja di satu kabupaten atau kota saja, diawasi dinas kabupaten atau kota setempat.

"Kalau yang tercatat di kami jumlah tenaga kerja asing itu ada 480 orang," katanya.

Ferry menjelaskan, ada batasan bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Jawa Barat. Di antaranya, tidak boleh bekerja sebagai HRD atau operator. Setiap tenaga kerja asing, katanya, harus didampingi seorang tenaga kerja lokal.

"Satu tenaga kerja asing harus didampingi tenaga kerja lokal, biar ada transform of knowledge. Apakah hal ini sudah diawasi dan dilaksanakan di kabupaten dan kota, ini yang harus dicermati," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement