REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Penumpang Bus Sari Rahayu jurusan Gilimanuk-Denpasar ditangkap setelah kedapatan membawa 2.930 butir ekstasi. Tim Operasional Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali memberhentikan dan menggeledah seluruh isi bus di Jalan Ngurah Rai Nomor 25, Banjar Saraswati, Kabupaten Tabanan pada 20 April, sekitar pukul 00.30 WITA.
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengatakan penggeledahan disaksikan dua orang masyarakat umum. Aparat kemudian menemukan satu buah tas hitam yang di dalamnya berisi tiga bekas pembungkus wafer berukuran 125 gram.
"Masing-masingnya berisi pil berwarna hijau berlogo Omega yang diduga ekstasi dengan jumlah seluruhnya 2.930 butir," kata Hengky di Mapolda Bali, Senin (23/4).
VHP mengaku dirinya dibantu seorang berinisial IAG di Pelabuhan Gilimanuk. Tim pun melaju ke Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana untuk menangkap IAG. Petugas tidak menemukan barang narkotika saat menggeledah IAG. Perannya hanya membantu VHP mencari jalan menghindari pemeriksaan KTP.
VHP, 41 tahun, diketahui tinggal di Jalan Canggu Permai, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Berat barang bukti yang disita mencapai 842 gram bersih.
Dari tersangka petugas juga mengamankan satu buah kartu ATM. VHP dipersangkakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun. Denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
VHP juga diancam pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana dendanya minimal Rp 800 juta maksimal delapan miliar rupiah ditambah sepertiga. Ini sebab barang buktinya melebihi lima gram.