REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai Facebook Indonesia memberikan keterangan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (18/4), lalu Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan akan meminta keterangan kembali pada Facebook terkait isu kebocoran data pengguna. Dalam hal ini, Polri menunggu jejaring sosial asal Amerika Serikat itu melakukan audit sistem.
"Kita juga masih menunggu karena masih mengaudit," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Silang Barat Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Ahad (22/4).
Dari hasil analisis Polri, Setyo menjelaskan, Facebook memfasilitasi pihak ketiga dalam sistemnya, misalnya permainan, kuis, atau aplikasi-aplikasi-aplikasi eksternal yang bukan dari Facebook. Aplikasi pihak ketiga tersebut juga turut menyedot data pengguna yang menggunakan aplikasi tersebut.
"Nah ini akan minta penjelasan dari Facebook sampai sejauh mana data-data dari Indonesia ada berapa banyak dan penyelahagunaan seperti apa. Facebook masih minta waktu lagi," kata Setyo menjelaskan.
Setyo pun memastikan Facebook akan dimintai keterangan kembali oleh Polri. Kendati demikian Setyo belum memberikan keterangan rinci terkait kapan Facebook akan dipanggil.
Dalam hal teknis, kepolisian pun menurutnya belum bisa memberikan tenggat waktu yang jelas kapan audit sistem yang dilakukan Facebook akan selesai.
"Karena teknis saya gak bisa memastikan, karena ini teknis informatika yang tidak semua orang memahami, maka kita tunggu nanti ahli yang mengetahui," ujar mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri ini.
Facebook Indonesia memberikan keterangan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (18/4). Facebook memberikan keterangan sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 18.20 WIB.
"Jadi yang sekarang ini yang saya mau tekankan kita masih dalam proses pencarian data," ujar Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari usai memberi keterangan pada Bareskrim.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersurat ke Mabes Polri terkait kebocoran data pengguna Facebook, khususnya kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri. Polri pun menyatakan akan mendukung Kementerian Kominfo menindaklanjuti kasus ini.
Permintaan Kemenkominfo berkaitan dengan kebocoran jutaan data Facebook asal Indonesia dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica. Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data Facebook bocor. Dikhawatirkan, data pengguna Indonesia turut bocor dan digunakan untuk kepentingan tertentu.