Ahad 22 Apr 2018 12:03 WIB

Bamsoet: Awasi Peredaran Uang Jelang Pilkada 2018

Bamsoet mengatakan biasanya peredaran uang palsu marak jelang pilkada dan lebaran.

Uang Palsu. ilustrasi
Uang Palsu. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah terus mengawasi peredaran uang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan lebaran. Sebab, dia mengkhawatirkan mulai maraknya uang palsu yang beredar.

"Karena biasanya peredaran uang palsu marak jelang pilkada dan lebaran," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (22/4).

Hal itu dikatakannya merespons atas terungkapnya sindikat pemodal, pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sedang ditangani Baresksim Polri. Dia meminta Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) untuk terus mengawasi peredaran uang yang ada.

Bambang mengingatkan masyarakat agar mewaspadai uang yang diterima dari pihak lain. Sebab, dia mensinyalir peredaran uang palsu sedang marak. 

Karena itu, dia meminta masyarakat untuk membeli ataupun menukar uang hanya di bank pemerintah maupun swasta dan tempat penukaran uang. "Masyarakat juga harus selalu waspada dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang guna meminimalisasi terjadinya penipuan uang palsu," ujarnya.

Bambang menegaskan Polri harus mengusut tuntas sindikat uang palsu karena harus ada hukuman berat bagi pihak-pihak yang terlibat demi menimbulkan efek jera.

photo
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. (Republika/Darmawan)

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan AP sebagai tersangka peredaran uang palsu yang diduga berperan sebagai pemodal. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, AP mengaku mengedarkan uang palsu karena terlilit utang.

"AP berharap mendapatkan uang dengan cepat untuk melunasi seluruh utangnya," katanya.

Daniel mengatakan Polri juga menangkap tiga tersangka lainnya yaitu AK (56), AD (62), dan AM (35). Masing-masing memiliki peran yang berbeda, mulai dari mendesain hingga mencetak.

Menurut dia, pelaku membuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang dijual dengan perbandingan harga satu banding tiga atau satu lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement