REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muharuddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sampai tuntas dugaan korupsi di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS). Dugaan korupsi pembangunan Dermaga Container (CT-3) BPKS yang dikerjakan dari 2006 hingga 2011 selain merugikan negara juga merugikan rakyat Aceh.
"Kita minta KPK mengungkap sampai tuntas dugaan korupi di BPKS dan semua pelaku korupsi harus diseret ke meja hijau," kata Ketua DPRA Muharuddin di Banda Aceh, Sabtu (21/4).
Menurut Muharuddin, pelabuhan bebas tersebut belum berfungsi sebagaiamana yang telah direncanakan. "Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) telah menguncurkan dana ratusan miliar bahkan triliunan untuk pembangunan pelabuhan bebas Sabang tapi sampai sekarang tidak kunjung selesai dan ini sangat merugikan rakyat Aceh," tuturnya.
Di sisi lain, Pemerintah Pusat pun terlihat tidak sepenuh hati mengembangkan pelabuhan bebas Sabang karena berbenturan dengan undang-undang. Dia berharap, pelabuhan bebas Sabang bisa berkembang sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang demi peningkatan ekonomi masyarakat provinsi paling ujung barat Sumatra.
"Sudah hampir 20 tahun pelabuhan bebas Sabang tapi masyarakat Aceh belum merasakan manfaatnya dan ini harus ditelaah kembali agar pemanfaatan pelabuhan bebas Sabang bisa dinikmati oleh masyaratat Aceh," harap Ketua DPR Aceh itu.
KPK sebelumnya telah menetapkan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Nindya Karya dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga CT-3 BPKS.
"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK dan PT TS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, pekan lalu.
Kedua perusahaan itu diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang, Aceh pada kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.
"Penyidikan terhadap PT NK dan PT TS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka sebelumnya," tambah Laode.