Sabtu 21 Apr 2018 10:16 WIB

MUI Minta Produsen Miras Oplosan Dihukum Berat

Pengoplos miras harus kena pasal pidana berlapis.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Kepolisian RI (Polri) yang bertindak cepat dan tegas melakukan razia besar-besaran terhadap para produsen serta penjual minuman keras (miras) oplosan. MUI minta produsen dan penjual miras oplosan dihukum berat karena sudah banyak menelan korban jiwa.

"Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta kesungguhan Polri dalam menuntaskan masalah miras oplosan ini sampai ke akar persoalannya," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi kepada Republika.co.id, Sabtu (21/4).

Zainut mengatakan, MUI selanjutnya meminta Polri untuk memproses hukum para pelakunya dengan pasal pidana yang berlapis. Juga dengan tuntutan hukuman yang seberat-beratnya untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya. Sebab telah terbukti miras oplosan merenggut banyak nyawa umat manusia.

Ia menyampaikan, MUI meminta kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaannya. Juga meminta masyarakat pro aktif memberikan laporan kepada Polri jika masih menemukan orang yang memproduksi, menjual dan mengkonsumsi miras oplosan di lingkungannya.

"Agar segera diambil tindakan oleh Polri, sehingga dapat dicegah jatuhnya korban berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian tengah fokus mengungkap kasus miras oplosan yang menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung. Termasuk fokus memeriksa tersangka peracik minuman jenis ginseng yang menewaskan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement