Jumat 20 Apr 2018 21:15 WIB

Alasan KPK Mengabulkan Permohonan Status JC Tonny Budiono

Tonny sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Kamis (19/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan alasan terkait pemberian status justice collaborator (JC) kepada mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

"Pak Tonny ini begitu di KPK sangat membantu dan beliau membuka semua hal. Oleh karena itu kenapa pertimbangannya waktu kami memberikan JC memang karena itu. Banyak hal yang dibuka tetapi kan tidak perlu saya ceritakan pada anda apa yang dibuka kan?," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).

Lebih lanjut, Agus pun mengharapkan status JC yang diberikan kepada Tonny dapat meringankan hukumannya pada saat putusan nanti. "Oleh karena itu, ya mudah-mudahan status JC itu juga bisa meringankan apa yang sudah dilakukan oleh Pak Tonny dan Pak Tonny betul-betul menyesal, mudah-mudahan ini meringankan hukumannya nanti," ucap Agus.

Sebelumnya, Tonny Budiono dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp 2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp 22,35 miliar. Tonny akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 3 Mei 2018.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Antonius Tonny Budiono dinyatakan secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dody Sukmono di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/4).

In Picture: Antonius Tonny Budiono Dituntut 7 Tahun Penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement