Jumat 20 Apr 2018 10:00 WIB

Polres Jakpus Bongkar Tempat Produksi Miras Ciu

Di TKP, ditemukan barang dan alat serta bahan pembuatan dan pengolahan minuman ciu

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Barang bukti beserta tersangka peracik Minuman Keras (Miras) oplosan jenis CIU saat gelar perkara
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Barang bukti beserta tersangka peracik Minuman Keras (Miras) oplosan jenis CIU saat gelar perkara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat beserta jajaran Polsek Gambir, membongkar sebuah tempat produksi miras (minuman keras) jenis ciu. Tempat produksi tersebut tidak memenuhi standar sanitasi, keamanan pangan dan tidak memiliki izin edar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu menyebutkan pemiliknya adalah seorang perempuan bernama Tjhai Piang Ngo (63 tahun). "Pembongkaran dilakukan pukul 16.00 WIB tadi," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/4).

Kejadian berawal pada Rabu (18/4) sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Narkoba Polsek Metro Gambir mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pembuat minuman ciu di sekitar Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Selanjutnya, dari Polsek menghubungi Sat Narkoba Polrestro Jakpus untuk meminta bantuan.

"Sesampainya di TKP, ditemukan sejumlah barang dan alat serta bahan pembuatan dan pengolahan minuman ciu. Selanjutnya pemilik berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," papar Roma.

Bahan baku untuk membuat ciu antara lain bahan tradisional yaitu, beras merah, beras putih, gula, lalu difermentasi dengan ragi kemudian dipanaskan menggunakan dandang besar. Uapnya ditampung di dalam jerigen lalu dimasukkan ke dalam botol mineral 600 mili liter dan dipasarkan kepada pelanggan yang sudah mengetahui tempat tersebut.

"Pelaku memanfaatkan pemukiman padat dan tidak pernah berinteraksi dengan masyarakat di sekitarnya," papar mantan Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 13 drum besar berisi bahan pembuatan minuman ciu, 1 dandang besar, 120 botol minuman plastik kosong, 1,5 toples ragi, 1 jerigen besar berisi penuh ciu, 1 jerigen kecil isi 4 liter berisi minuman ciu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 Pasal 135 tentang memproduksi, menyimpan dan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar sanitasi, keamanan pangan dan tidak memiliki ijin edar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement