REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menjamin keterwakilan yang adil. Itu karena penambahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tidak didorong dengan keinginan DPR mendekatkan kepada konstituen atau masyarakat.
"Argumentasi yang disampaikan tentu sedapat mungkin memperlihatkan sebuah upaya untuk menjamin perwakilan yang adil. Padahal sesungguhnya ini semacam proyek politik saja yang disepakati dalam sebuah forum kompromi," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus saat dihubungi wartawan, Kamis (19/4).
Lucius melanjutkan, basis jumlah penduduk yang semestinya menjadi acuan pembagian Dapil juga tidak secara konsisten digunakan. Begitu juga pembagian kursi masing-masing Dapil timpang.
DPR, dia mengatakan, justru fokus menambah jatah kursi DPR yang akan berkorelasi dengan penambahan Dapil. Karena itu, Lucius menilai, dengan makin bertambahnya Dapil, medan perebutan suara justru makin meluas.
Ini juga membuat peluang partai-partai untuk memperebutkan suara pun semakin banyak. Karena itu, alasan awal penambahan DPR untuk semakin mendekatkan rakyat dengan wakil, hanya omong kosong belaka.
"Penambahan Dapil tanpa diikuti oleh perubahan sistem kepartaian dan juga tata kelola parlemen tak akan bisa mengubah pendekatan DPR dengan rakyat sebagaimana selama ini terjadi,” kata dia.
Jumlah calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019 akan bertambah secara signifikan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkap, hal tersebut karena penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh KPU, jumlah dapil untuk DPR pada Pemilu 2019 tercatat sebanyak 80 dapil. Jumlah ini bertambah dibanding Pemilu tahun 2014 yang tercatat sebanyak 77 dapil.
Penambahan dapil ini berimplikasi terhadap jumlah kursi untuk DPR menjadi 575 orang untuk Pemilu 2019. Jumlah terebut tercatat bertambah jika dibandingkan dengan Pemilu 2014 yang hanya memberi tempat 560 anggota DPR.
Selanjutnya, KPU juga mencatat jumlah dapil untuk DPRD provinsi menjadi 272 dapil. Jumlah ini bertambah dari Pemilu 2014 yang hanya tercatat sebanyak 259 dapil.
Karena itu, Jumlah kursi DPRD provinsi juga bertambah menjadi 2.207 kursi pada pemilu mendatang. Jumlah ini pun bertambah jika dibandingkan Pemilu 2014, yakni sebanyak 2.112 kursi.
Terakhir, KPU mencatat dapil DPRD kabupaten/kota menjadi 2.206 dapil, bertambah dibanding Pemilu 2014 yang berjumlah 2.102 dapil. Dengan penambahan dapil ini, kursi untuk anggota DPRD kabupaten/kota menjadi 17.610.
Jika dibandingkan dengan Pemilu 2014 yang hanya mengalokasikan 16.895 kursi anggota DPRD kabupaten/kota, jumlah kursi saat ini bertambah signifikan. Ilham menuturkan, peningkatan jumlah dapil dan kursi di Pemilu 2019 karena adanya penambahan daerah otonomi baru dan penambahan jumlah penduduk di dapil-dapil yang ada.
"Jumlah dapil dan alokasi kursi ini meningkat karena ada penambahan 17 daerah otonomi baru (DOB) dan jumlah penduduk. Dasar kami menyusun dapil adalahdaftar agregat kependudukan per-kecamatan (DAK2)dari Kementerian Dalam Negeri," jelas dia.
Adapun 17 DOB yang dimaksud, yakni Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan), Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), Pesisir Barat (Lampung), Pangandaraan (Jawa Barat), Malaka (NTT), Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Banggai Laut (Sulawesi Tenggara), Morowali Utara (Sulawesi Tenggara), Konawe Kepulauan (Sulawesi Tenggara). Kemudian, Muna Barat (Sulawesi Tenggara), Buton Tengah (Sulawesi Tenggara), Buton Selatan (Sulawesi Tenggara), Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara), Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Pulau Taliabu (Maluku Utara), Monokwari Selatan (Papua Barat) dan Pegunungan Arfak (Papua Barat).
Meski penambahan terjadi di semua tingkatan pemilihan, tetapi KPU saat ini tidak melakukan penataan dapil dan alokasi kursi untuk tingkat DPR dan DPRD provinsi. Menurut Ilham, KPU hanya menata dapil dan alokasi kursi untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.
"Pengaturan ini sesuai dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Berbeda dengan Pemilu 2014 di mana KPU juga menata dan mendesain dapil provinsi, kabupaten/kota. Sekarang, KPU hanya diberi kewenangan mengubah dan mendesain dapil tingkat kabupaten/kota saja," tambah Ilham.