REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Karenanya, wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR terhadap Perpres tersebut dinilai akan menghambat investasi.
"Apabila dibentuk pansus akan menjadi hambatan, karena akan terjadi ke kosongan hukum," kata Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) Wisnu Pramono ketika dihubungi, Kamis (19/4).
Dia mengatakan, jika tidak ada hambatan Perpres tersebut seharusnya sudah berlaku pada awal Juli 2018. Sebab, Perpres akan bisa diimplementasikan di lapangan setelah tiga bulan terbit.
"Perpres TKA terbit 29 maret, 3 bulan setelah penerbitan atau Juli perpres harus sudah berlaku," jelas dia.
Sebelumnya, Pimpinan DPR menilai perlu menggunakan hak pengawasan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebab melalui Perpres tersebut, Pemerintah dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang.
"Fakta-faktanya banyak sekali ada pabrik-pabrik yang dibuka di tengah hutan, yang remote, dan sebagainya. Itu membuat anggota DPR perlu melakukan investigasi yang lebih lanjut. Levelnya memang (Pansus) angket. Saya kira itu diperlukan karena pengiriman TKA tanpa prosedur itu telah terjadi sebelum dan setelah perpres itu dibuat," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.