Kamis 19 Apr 2018 12:44 WIB

KPAI Dorong Pendewasaan Usia Minimal Menikah

pengadilan agama seharusnya jadi benteng terakhir cegah pernikahan anak.

Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: Republika/ Wihdan
Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendorong pendewasaan usia minimal perkawinan. Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia akan bisa dicapai bila pernikahan tidak dilakukan pada usia yang terlalu muda.

"Kami mendorong usia perkawinan ditingkatkan dari sebelumnya perempuan 16 tahun menjadi 18 tahun dan laki-laki dari 18 tahun menjadi 21 tahun," kata Retno dihubungi di Jakarta, Kamis (19/4).

KPAI mendukung DPR merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut Retno, usia minimal perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang itu sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.

"Sejak 1974 itu sudah lama sekali. Memang perlu direvisi. Mungkin dulu orang tua kita menikah di usia muda masih relevan. Namun, di era sekarang sudah tidak lagi relevan," ujarnya.

(Baca juga: KPAI Tetap Fokus Tangani Pernikahan Dini)

Retno mengatakan perkawinan anak merupakan pelanggaran hak-hak anak. Ke depan, perkawinan anak, apalagi anak dengan anak, juga kerap menimbulkan permasalahan.

"Bila anak kawin dengan anak, nanti secara ekonomi bagaimana. Perkawinan itu seharusnya bukan sekedar cinta, bukan sekadar ada teman tidur. Tujuan perkawinan lebih mulia dari itu," katanya.

Karena itu, Retno menyayangkan bila ada pengadilan agama yang memberikan dispensasi kepada anak untuk melangsungkan pernikahan. Menurut Retno, pengadilan agama seharusnya menjadi benteng terakhir untuk mencegah perkawinan anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement