Kamis 19 Apr 2018 12:18 WIB

Dukung Percepatan Perhutanan Sosial, KLHK Beri Pendampingan

Penyuluh Kehutanan berperan untuk mendampingi masyarakat hingga pengembangan usaha.

Perhutanan Sosial (ilustrasi)
Foto: Antara/Khairizal Maris
Perhutanan Sosial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian akses pengelolaan hutan kepada masyarakat seluas 12,7 juta hektare (ha) melalui skema perhutanan sosial yang diusung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), memerlukan pendampingan dari berbagai pihak, baik oleh penyuluh, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi maupun dunia usaha. Mendukung upaya pendampingan ini, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KLHK menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Kelompok Pemegang Ijin Perhutanan Sosial di Balai Diklat LHK Kadipaten, Majalengka, Jawa Barat.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi, program ini jangan hanya memperhatikan capaian luasan, tetapi secara kualitas, masyarakat sejahtera lingkungan terjaga kelestariannya,” ujar Direktur Kemitraan Lingkungan BP2SDM, Jo Kumala Dewi, saat pembukaan kegiatan Selasa (17/4) lalu, seperti dikutip laman KLHK.

Disampaikan Jo Kumala Dewi, program Perhutanan Sosial tidak hanya berhenti sampai dikeluarkannya izin pengelolaan, namun kelompok tani hutan juga harus menyusun rencana kegiatan usaha, rencana kelola kawasan, kelola kelembagaan. “Di sinilah kehadiran pendamping kelompok menjadi penting untuk mendukung keberhasilan program perhutanan sosial,” lanjutnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Perhutanan Sosial, Penyuluh Kehutanan berperan untuk mendampingi masyarakat mulai dari pembentukan kelompok, pengusulan hingga terbitnya izin serta pengembangan usaha.

Menurut Kepala Pusat Penyuluhan BP2SDM, Mariana Lubis, jumlah penyuluh kehutanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus mengalami penurunan, dan sampai dengan saat ini sebanyak 3.137 orang. Hal tersebut dikarenakan adanya proses purna tugas, alih tugas menjadi pajabat struktural, dan faktor lain. Jumlah tersebut tentu tidak sebanding dengan luasan target perhutanan sosial, sehingga perlu peran multi pihak dalam melakukan pendampingan.

Konsep pendampingan yang diterapkan adalah dengan kolaborasi atau lebih dikenal dengan Pendampingan BERTEMAN (BERbagi peran, TErapkan kebersamaan, MANdiri hasilnya) antara Penyuluh Kehutanan PNS, Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi dan dunia usaha melalui penguatan kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha.

Untuk mendukung kegiatan pendampingan tersebut, diperlukan peningkatan pengetahuan dan kapasitas tenaga pendamping. Ini untuk menjawab berbagai kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi petani pemegang izin perhutanan sosial di tingkat tapak.

Dalam kegiatan yang akan berlangsung hingga tanggal 20 April mendatang ini, seluruh penyuluh kehutanan PNS, PKSM, LSM, tenaga pendamping masyarakat dan ketua kelompok tani beberapa daerah di Pulau Jawa turut hadir. Melalui ceramah, diskusi kelompok, tukar pengalaman, simulasi kelompok dan praktek lapang, diharapkan peserta dapat berpartisipasi aktif di lingkungan masyarakat.

Berbagai materi yang disampaikan antara lain, metode identifikasi pemetaan potensi dan permasalahan kelompok Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan, pendampingan BERTEMAN, serta pendampingan penguatan kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement