Kamis 19 Apr 2018 11:26 WIB

Pasal Pembunuhan untuk Kasus Miras, Ini Kata Kabareskrim

Polri akan gali ada dan tidak unsur kesengajaan dalam peredaran dan peracikan miras

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian melontarkan kajian penggunaan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana untuk pengedar minuman keras (miras) oplosan. Terkait hal tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto menyatakan kepolisian akan melihat pada konstruksi kasus tersebut.

"Kalau miras pasti berangkat dari kejadiannya seperti apa, ada orang minum kemudian isinya apa, racikannya apa. Nah kemudian si pedagang yang meracik punya kemampuan apa," kata Ari Dono di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (19/4).

Polisi kemudian akan menggali ada dan tidaknya unsur kesengajaan dalam peredaran maupun peracikan miras tersebut. Menurutnya, penyidik akan meneliti adakah maksud khusus dari pelaku dalam melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian tersebut.

Ari menambahkan, penerapan pasal pembunuhan maupun pembunuhan berencana itu pun disesuaikan dengan bukti dan fakta yang didapatkan penyidik "Kan itu nanti dari hasil uji lab kemudian keterangan yang melakukan peracikan. Dia itu tahu bahan-bahan kimia itu, tahu tidak bahayanya," kata Ari.

Sejumlah pelaku sudah diamankan terkait kasus miras ini. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, tujuh tersangka sudah diamankan. Puluhan korban meninggal di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Jawa Barat kebanyakan disebabkan karena racikan yang dilakukan secara rumahan.

Polri pun berjanji akan mengupayakan menuntaskan kasus miras oplosan secara tuntas. Selain itu, dari segi pencegahan Polri juga berupaya menggandeng seluruh pihak yang bersentuhan dengan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement