Rabu 18 Apr 2018 18:29 WIB

Cuti Lebaran Ditambah Buat Pengaturan Mudik Lebih Baik

Penambahan waktu cuti akan berdampak positif bagi pengaturan arus mudik tahun ini.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pada akhirnya memutuskan penambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018 dari empat hari menjadi tujuh hari. Dengan adanya keputusan tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan akan berdampak positif bagi pengaturan arus mudik tahun ini.

"Saya menyambut baik apa yang dilakukan (penambahan cuti bersama Lebaran) sehingga kami dan Polri bisa mengatur arus mudik itu dengan lebih baik," kata Budi setelah menghadiri penandantangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Rabu (18/4).

Budi menilai penambahan waktu cuti lebaran akan membuat libur selama masa mudik lebih tenang. Jika libur lebih tenang, menurut Budi, akan membuat proses mudik lebih baik karena masyarakat memiliki banyak pilihan untuk pergi ke kampung halaman.

(Baca: Pemerintah Tambah Libur Lebaran, Sejak 13 Hingga 21 Juni)

"Sekarang kan liburnya jadi tersebar di beberapa hari. Kalau tahun lalu libur hanya dua hari (dua hari sebelum dan dua hari sesudah lebaran--Red) maka waktu tempuh puncak mudik hanya dua hari itu saja," tutur Budi.

Dia menjelaskan, jika waktu cuti bersama hanya dua hari sebelum lebaran, hal itu membuat pergerakan mobil pemudik lebih padat. Jika waktu libur ditambah, akan ada pemudik yang bisa berangkat lebih awal, tidak hanya dua hari menjelang Lebaran.

Budi juga merasa keputusan tersebut makin baik karena Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menganjurkan kepada pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal. Pengusaha bisa memberikan hadiah lebaran pada satu minggu sebelum Lebaran. "Ini melengkapi keputusan perpanjangan libur," ujar Budi.

Dengan adanya perubahan tersebut, libur bersama Lebaran tahun ini menjadi 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Sementara itu, libur Hari Raya Idul Fitri 2018 jatuh pada 15-16 Juni 2018. Perubahan tersebut tertuang dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement