REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap mantan kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Penyidik hari ini telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung kepada penuntut umum atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (18/4).
Menurut Febri, sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Pada tahapan penyidikan sebelumnya telah diperiksa sekurangnya total 72 saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Febri.
Sementara itu Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Syafruddin juga membenarkan bahwa kliennya itu akan segera disidang.
"Jadi saya pagi ini menemani sahabat saya saudara saya Syafruddin Arsyad Temenggung yang hari ini tanggal 18 Aprilk 2018 di KPK telah dilimpahkan berkas perkara dan orangnya dari penyidik kepada penuntut umum KPK. Kami tadi sama-sama menandatangani berkas-berkas dan dokumen yang diperlukan untuk itu," kata Yusril di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Ia pun menyatakan bahwa tim penasihat hukum Syafruddin akan melakukan persiapan untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tipkor Jakarta.
"Seperti kita ketahui bahwa dalam Undang-Undanh KPK dalam waktu 14 hari kerja sejak pelimpahan hari ini maka perkara itu sudah harus dilimpahkan ke pengadilan dan kami bersama-sama dengan tim penasihat hukum semuanya sudah bersiap-siap untuk menghadapi persidangan yang akan dilakukan mudah-mudahan tidak terlalu lama," tuturnya.
KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada April 2017. Adapun, tindak pidana korupsi oleh Syafruddin terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.